Selasa, 17 Juni 2025

Ribuan Hektar HPK Dibabat, Dua Orang Terduga Pelaku Diamankan

Azzaren - Selasa, 04 Juni 2024 18:00 WIB
Ribuan Hektar HPK Dibabat, Dua Orang Terduga Pelaku Diamankan
Teks foto : Petugas Gakkum berhasil sedang alat berat jenis eksavator tanpa izin (ilegal) yang digunakan untuk membuka lahan. (Bonar)

Kitakini.news -Ribuan hektar Hutan Produksi Konversi (HPK), di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, dibabat dan dijadikan perkebunan kelapa sawit warga.

Baca Juga:

Dalam operasi Gabungan Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap satu orang perambah.

Dalam Operasi Gabungan Pegakan Hukum (Gakkum) ini berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, Minggu (2/6/2024). Masing-masing, EL (66) warga Dusun Baru Alang Rambah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan dan MD (30) tahun.

Warga Kumbung Talang Medan, Kecamatan Lunang Kabupaten Pesisir Selatan.

Keduanya sedang melakukan kegiatan pembukaan lahan dan membuat jalur (steking) untuk ditanami kelapa sawit dengan menggunakan alat berat jenis eksavator tanpa izin (ilegal).

Di Kawasan ini sudah lebih 1.000 hektar HPK dirambah dan dijadikan kebun kelapa sawit oleh warga.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik Balai Gakkum LHK Sumatera, menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap pelaku EL, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan MD masih sebatas saksi. Saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Senin (3/6/2024), mengatakan bahwa operasi penindakan terhadap tersangka EL untuk menindak kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Sumbar.

Perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak serta meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumbar.

Menurut Rasio, pihaknya masih memburu sejumlah tersangka lainnya, karena diduga perambahan hutan ini bukan satu atau tiga orang, melainkan banyak orang. Termasuk beberapa oknum yang dilakukan penyidikan.

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman lima tahun penjara dan denda lebih Rp 5 Miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Pesisir Selatan

Ratusan Rumah Terendam Banjir di Pesisir Selatan

Kasus Diare di Pesisir Selatan Bertambah jadi 190 Orang, Status KLB

Kasus Diare di Pesisir Selatan Bertambah jadi 190 Orang, Status KLB

Penyakit Diare Massal Ditemukan di Kabupaten Pesisir Selatan, 5 Balita Meninggal

Penyakit Diare Massal Ditemukan di Kabupaten Pesisir Selatan, 5 Balita Meninggal

Hilang Terseret Arus Sungai di Pesisir Selatan, Korban Ditemukan Meninggal

Hilang Terseret Arus Sungai di Pesisir Selatan, Korban Ditemukan Meninggal

Tim Gabungan Temukan Satu Korban Banjir Bandang Pessel Terhimpit Kayu

Tim Gabungan Temukan Satu Korban Banjir Bandang Pessel Terhimpit Kayu

Ribuan Rumah Warga di Pesisir Selatan, Rusak Akibat Banjir Longsor

Ribuan Rumah Warga di Pesisir Selatan, Rusak Akibat Banjir Longsor

Komentar
Berita Terbaru