PSI: Keputusan MA Tak Ada Kaitannya Dengan Ketum Kaesang Pangarep

Kitakini.news -Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pancalonan kepala daerah, tidak ada kaitannya dengan Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga:
"Keputusan MA
itu tak ada kaitannya dengan PSI atau Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke
MA adalah Partai Garuda. Dan tidak ada komunikasi dengan PSI terkait hal ini,"
tegas Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman di Jakarta, melansir dari
Inilah.com, Sabtu (1/6/2024).
Hal ini dikatakan Andy merespon banyaknya pihak yang menuding keputusan MA itu dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Andy menjelaskan, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dinilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," ucapnya.
Andy juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut.
Seperti diketahui, putusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. (**)

Besok 354 Calon Jemaah Haji Asal Padangsidimpuan Menuju Asrama Haji Medan

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea Tetap Baik meski Cerai

Rutin Makan Daging Ayam Bisa Picu Kanker

Jangan Minum Soda Bareng Makanan Pedas dan Kue, Bahaya!

Halua, Manisan Unik Khas Melayu Langkat
