Kamis, 13 November 2025

PSI: Keputusan MA Tak Ada Kaitannya Dengan Ketum Kaesang Pangarep

Guruh Ismoyo - Sabtu, 01 Juni 2024 11:45 WIB
PSI: Keputusan MA Tak Ada Kaitannya Dengan Ketum Kaesang Pangarep
(Kitakini.news/Heru Soesilo)
Ilustrasi: Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep saat kampanye di Sumatera Utara pada Pemilu 2024 lalu.

Kitakini.news -Keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pancalonan kepala daerah, tidak ada kaitannya dengan Kaesang Pangarep yang merupakan Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga:

"Keputusan MA itu tak ada kaitannya dengan PSI atau Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda. Dan tidak ada komunikasi dengan PSI terkait hal ini," tegas Wakil Ketua Umum DPP PSI, Andy Budiman di Jakarta, melansir dari Inilah.com, Sabtu (1/6/2024).

Hal ini dikatakan Andy merespon banyaknya pihak yang menuding keputusan MA itu dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri menjadi kepala daerah.

Andy menjelaskan, sedari awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Partai Garuda juga dinilai tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.

Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati keputusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.

"Kami berharap semua pihak bisa bersikap proporsional dalam menanggapi masalah ini. Silahkan tanya kepada MA apa alasan di balik keputusan itu," ucapnya.

Andy juga meminta seluruh masyarakat untuk bertanya secara langsung kepada partai Garuda selalu penggugat putusan MA tersebut.

Seperti diketahui, putusan MA itu tertuang di dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024. "Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis (30/5/2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan bahwa pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai "...berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".

Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantap Tinggalkan Dunia Sinetron, Revalina S Temat: Gak Ada Waktu

Mantap Tinggalkan Dunia Sinetron, Revalina S Temat: Gak Ada Waktu

ASUS Hadirkan Inovasi Terbaru, Laptop AI Canggih dan Ekosistem Gaming Terlengkap

ASUS Hadirkan Inovasi Terbaru, Laptop AI Canggih dan Ekosistem Gaming Terlengkap

Jack Della Maddalena Ingin Akhiri Laga vs Makhachev Lebih Cepat, Khawatir jadi Bulan-Bulanan Gulat Eks Juara Kelas Ringan?

Jack Della Maddalena Ingin Akhiri Laga vs Makhachev Lebih Cepat, Khawatir jadi Bulan-Bulanan Gulat Eks Juara Kelas Ringan?

Demi Film Horor, Celine Evangelista Belajar Nyinden

Demi Film Horor, Celine Evangelista Belajar Nyinden

Malaysia Mau Jadikan 7 Juli sebagai Hari Durian Nasional

Malaysia Mau Jadikan 7 Juli sebagai Hari Durian Nasional

KMP Harus Bisa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat Pedesaan

KMP Harus Bisa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Komentar
Berita Terbaru