Sempurnakan RUU Pariwisata, Komisi III DPD-RI Kunjungi Pemprovsu

Kitakini.news -Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD-RI. Muslim M Yatim diterima Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan PemerintahanMuhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto danKepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Zumri Sulthony di Ruang Rapat I Lantai II, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (27/5/2024)
Pada
kesempatan itu Effendy Pohan mengapresiasi apresiasi yang tinggi kepada anggota
DPD-RI yang telah mengunjungi Sumut untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU
tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Effendy
Pohan memberikan beberapa masukan, diantaranya pembagian peran Pemerintah
Pusat, provinsi dan kabupaten/kota atas pembangunan Kawasan Strategis
Pariwisata Nasional (KSPN) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas DPSP yang
dikembangkan.
Selain
itu, lanjutnya, kebijakan anggaran dalam APBD perlu ditetapkan presentase
anggarannya, sehingga urusan pariwisata yang dianggap sektor unggulan juga
menjadi perhatian yang kuat, bagi Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota).
Sementara
itu, Wakil Ketua Komite III DPD-RI Muslim M Yatim mengatakan, kehadirannya
bersama rombongan ke Sumut untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan draf RUU
Kepariwisataan, sekaligus mensosialisasikan draf UU Kepariwisataan serta naskah
akademiknya.
"Kita
hadir ke Sumut, untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari Stakeholder di Sumut, untuk pengayaan
informasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan," terangnya.
Masih
kata Yatim, walau Undang-Undang Pariwisata telah dilakukan perbaikan, namun masih
ada yang perlu dilakukan perbaikan diantaranya, kualitas
lingkungan, kapasitas SDM, aksesbilitas darat dan udara, serta kurangnya
investor pariwisata.
Sebab,
sambung Yatim, pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia.
Potensi keindahan alam, budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan
nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan.
"Pariwisata
memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan
kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut di Anugerahi Danau
Toba dan ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Jadi
kita ingin mendapatakan masukan untuk penyempurnaan Perubahan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan," tandas Yatim. (**)

Penrad: Nias Butuh Langkah Revolusioner Menuju Indonesia Emas

Sungai Batang Angkola Meluap, Belasan Rumah di Haponan Sibatu Terendam Banjir

Penrad Soroti MBG, Mulai Dari Dugaan Keracunan Hingga Potensi Korupsi

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Penrad Siagian Soroti Kinerja Kejaksaan Terhadap Masyarakat Kecil di Sumut
