Kamis, 01 Mei 2025

Sempurnakan RUU Pariwisata, Komisi III DPD-RI Kunjungi Pemprovsu

Heru - Selasa, 28 Mei 2024 22:30 WIB
Sempurnakan RUU Pariwisata, Komisi III DPD-RI Kunjungi Pemprovsu
(Diskominfo Sumut/Imam Syahputra).
Staff Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Effendy Pohan menerima kunjungan Komite III DPD-RI di Ruang Rapat I, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Senin (27/5/2024).

Kitakini.news -Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:

Rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komite III DPD-RI. Muslim M Yatim diterima Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Hukum, Politik dan PemerintahanMuhammad Armand Effendy Pohan, Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto danKepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Zumri Sulthony di Ruang Rapat I Lantai II, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (27/5/2024)

Pada kesempatan itu Effendy Pohan mengapresiasi apresiasi yang tinggi kepada anggota DPD-RI yang telah mengunjungi Sumut untuk mendapatkan masukan penyempurnaan RUU tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Effendy Pohan memberikan beberapa masukan, diantaranya pembagian peran Pemerintah Pusat, provinsi dan kabupaten/kota atas pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Destinasi Pariwisata Super Prioritas DPSP yang dikembangkan.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan anggaran dalam APBD perlu ditetapkan presentase anggarannya, sehingga urusan pariwisata yang dianggap sektor unggulan juga menjadi perhatian yang kuat, bagi Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota).

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III DPD-RI Muslim M Yatim mengatakan, kehadirannya bersama rombongan ke Sumut untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan draf RUU Kepariwisataan, sekaligus mensosialisasikan draf UU Kepariwisataan serta naskah akademiknya.

"Kita hadir ke Sumut, untuk mendengar pandangan dan pemikiran dari Stakeholder di Sumut, untuk pengayaan informasi dalam mempertajam draf RUU Kepariwisataan," terangnya.

Masih kata Yatim, walau Undang-Undang Pariwisata telah dilakukan perbaikan, namun masih ada yang perlu dilakukan perbaikan diantaranya, kualitas lingkungan, kapasitas SDM, aksesbilitas darat dan udara, serta kurangnya investor pariwisata.

Sebab, sambung Yatim, pariwisata merupakan sektor ekonomi yang penting di Indonesia. Potensi keindahan alam, budaya sebagai warisan leluhur Indonesia merupakan nilai tambah yang perlu dipromosikan dan dikembangkan.

"Pariwisata memiliki posisi strategis dalam peningkatan devisa negara, menciptakan lapangan kerja, pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar. Seperti Sumut di Anugerahi Danau Toba dan ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP). Jadi kita ingin mendapatakan masukan untuk penyempurnaan Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan," tandas Yatim. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penrad: Nias Butuh Langkah Revolusioner Menuju Indonesia Emas

Penrad: Nias Butuh Langkah Revolusioner Menuju Indonesia Emas

Sungai Batang Angkola Meluap, Belasan Rumah di Haponan Sibatu Terendam Banjir

Sungai Batang Angkola Meluap, Belasan Rumah di Haponan Sibatu Terendam Banjir

Penrad Soroti MBG, Mulai Dari Dugaan Keracunan Hingga Potensi Korupsi

Penrad Soroti MBG, Mulai Dari Dugaan Keracunan Hingga Potensi Korupsi

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Penrad Siagian: Seleksi CPNS dan PPPK Dinilai Tak Adil

Penrad Siagian Soroti Kinerja Kejaksaan Terhadap Masyarakat Kecil di Sumut

Penrad Siagian Soroti Kinerja Kejaksaan Terhadap Masyarakat Kecil di Sumut

Pemprovsu Selidiki Dugaan Kasus Penyiraman Air Panas ke Anak

Pemprovsu Selidiki Dugaan Kasus Penyiraman Air Panas ke Anak

Komentar
Berita Terbaru