Garuda Indonesia Kena Warning soal Haji, Menhub: Perbaiki atau Sanksi

Melansir berbagai sumber, Sabtu (25/5/2024), surat teguran tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.
Baca Juga:
Surat ini berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji Tanggal 17 Mei 2024 dan tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang Angkutan Haji Tahun 2024 sehingga mengakibatkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada beberapa embarkasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun berbicara soal kemungkinan sanksi apabila Garuda tak melakukan perbaikan.
"Jadi kita memang melihat bahwa apa yang kita lakukan adalah teguran, tapi teguran keras. Bahwa nanti kalau tidak dilakukan, bukan tidak mungkin ada sanksi," ujarnya.
Terkai itu, Budi menuturkan, pihaknya akan mengadakan rapat dengan jajaran direksi Garuda Indonesia dalam waktu dekat.
"Satu, dengan jumlah yang memadai, sesuai dengan kebutuhan. Kalau sesuai kebutuhan itu berarti bahwa pesawatnya itu juga nggak boleh terlambat," katanya.
Selain memberi teguran, Menhub meminta Garuda melakukan sejumlah perbaikan. Hal ini untuk memastikan fase keberangkatan jemaah haji tahun 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu tanggal 10 Juni 2024.
"Pertama, kami meminta agar Garuda Indonesia memberikan prioritas utama dalam program nasional pelaksanaan angkutan haji tahun 2024. Kedua, Garuda segera menyusun rencana mitigasi dan langsung melaporkan langkah percepatan atas recovery keterlambatan penerbangan angkutan haji Indonesia tahun 2024 ke Dirjen Perhubungan Udara," pungkasnya.*

Kloter 4 Tiba di Tanah Air, Seorang Jemaah Haji Wafat Saat Landing

Kloter Pertama Debarkasi Medan Tiba di Asrama Haji

Jemaah Haji Diimbau Perhatikan Barang Bawaan Jelang Kepulangan

Sebanyak 5 Jemaah Haji Asal Sumut Wafat di Tanah Suci

Kisah Perjalanan Spiritual di Armuzna, Ketika Air Mata Tumpah di Arafah
