Garuda Indonesia Kena Warning soal Haji, Menhub: Perbaiki atau Sanksi

Melansir berbagai sumber, Sabtu (25/5/2024), surat teguran tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024.
Baca Juga:
Surat ini berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji Tanggal 17 Mei 2024 dan tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang Angkutan Haji Tahun 2024 sehingga mengakibatkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada beberapa embarkasi.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pun berbicara soal kemungkinan sanksi apabila Garuda tak melakukan perbaikan.
"Jadi kita memang melihat bahwa apa yang kita lakukan adalah teguran, tapi teguran keras. Bahwa nanti kalau tidak dilakukan, bukan tidak mungkin ada sanksi," ujarnya.
Terkai itu, Budi menuturkan, pihaknya akan mengadakan rapat dengan jajaran direksi Garuda Indonesia dalam waktu dekat.
"Satu, dengan jumlah yang memadai, sesuai dengan kebutuhan. Kalau sesuai kebutuhan itu berarti bahwa pesawatnya itu juga nggak boleh terlambat," katanya.
Selain memberi teguran, Menhub meminta Garuda melakukan sejumlah perbaikan. Hal ini untuk memastikan fase keberangkatan jemaah haji tahun 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu tanggal 10 Juni 2024.
"Pertama, kami meminta agar Garuda Indonesia memberikan prioritas utama dalam program nasional pelaksanaan angkutan haji tahun 2024. Kedua, Garuda segera menyusun rencana mitigasi dan langsung melaporkan langkah percepatan atas recovery keterlambatan penerbangan angkutan haji Indonesia tahun 2024 ke Dirjen Perhubungan Udara," pungkasnya.*

Kebakaran Hebat Landa Hotel Asrama Haji Medan, Diduga Korsleting Listrik

Sebanyak 63,45℅ Jemaah Haji Sumut sudah Kembali ke Tanah Air

Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang 2 Dimulai

Kepulangan Jemaah Haji Asal Sumut Sudah 51,53 Persen,, 12 Orang Meninggal Dunia

Perang Iran-Israel Timbulkan Kekhawatiran Pemulangan 8 Kloter Jemaah Haji Sumbar
