Kamis, 13 November 2025

Hendro: PTN Jangan Sembarangan Naikkan UKT, Ada Standarisasinya

Heru - Rabu, 15 Mei 2024 15:03 WIB
Hendro: PTN Jangan Sembarangan Naikkan UKT, Ada Standarisasinya
(Kitakini.news/Heru Soesilo
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Hendro Susanto

Kitakini.news -Perguruan Tinggi Negeri (PTN) diingatkan untuk tidak boleh menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sembarangan. Sebab, sudah ada standarisasi Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Baca Juga:

"Berdasarkan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, ada standar satuan biaya dan besaran UKT-nya, jadi tidak boleh melebihi batas Bantuan Kuliah Tinggi (BKT)," cetus Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), Hendro Susanto kepada wartawan di Medan, Rabu (15/5/2024).

Hendro menjelaskan, UKT kelompok 1 dan 2 harus tetap yakni Rp500 ribu dan Rp1 Juta. Sedangkan UKT kelompok tertinggi besarannya tidak boleh melebihi BKT.

"Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbud, hal ini juga harus dipastikan jangan sampai ada PTN menetapkan seluruh UKT-nya melebihi batas BKT. Tetap ada kelompok 1 dan kelompok 2," bebernya.

Lebih lanjut Politisi Muda PKS ini menerangkan, bahwa Permendikbud tersebut tujuannya untuk bisa memberikan akses kepada mahasiswa-mahasiswa yang sekarang mampu akademik. Tapi secara ekonomi kurang mampu, sehingga perguruan tinggi bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, penetapan UKT (selain kelompok 1 dan 2) yang diperbarui bisa membuka peluang bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Maka dari itu, peraturan soal SSBOPT berpacu pada prinsip berkeadilan.

"Harus adil, adil ya adil, kan kita paham makna adil," ujar Hendro sedih akan adanya kenaikan UKT pada perguruan tinggi di Sumut," tuturnya.

Hendro juga mengingatkan agar jangan sampai masyarakat yang mampu itu merasa tidak mampu. Maka dengan penetapan UKT satu sampai sekian itu maksimum tidak melampaui BKT (bantuan kuliah tinggal), agar kita dapat memberikan pengenaan UKT itu secara proporsional dan berkeadilan.

"Kasihan kalau Permendikbud ini tak digubris oleh pihak kampus dan kita juga mendesak agar pak menteri tegas dalam bertindak dan bersikap," pungkasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KMP Harus Bisa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat Pedesaan

KMP Harus Bisa Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat Pedesaan

Fraksi Golkar DPRDSU Bangga Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Fraksi Golkar DPRDSU Bangga Soeharto Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Ihwan Ritonga Tolak Budi Arie Gabung ke Gerindra Demi Jaga Marwah Partai

Ihwan Ritonga Tolak Budi Arie Gabung ke Gerindra Demi Jaga Marwah Partai

Sutarto Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Masjid Sibolga

Sutarto Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Masjid Sibolga

Abdi Santosa: Fraksi Golkar Dorong Reformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Ekonomi Rakyat di APBD 2026

Abdi Santosa: Fraksi Golkar Dorong Reformasi Pelayanan Publik dan Penguatan Ekonomi Rakyat di APBD 2026

DPRD Sumut Minta Masyarakat Segera Registrasi Ulang Pasca Penghapusan Tunggakan BPJS

DPRD Sumut Minta Masyarakat Segera Registrasi Ulang Pasca Penghapusan Tunggakan BPJS

Komentar
Berita Terbaru