Merasa Nama Baiknya Tercemar, Rektor UNRI Laporkan Mahasiswa ke Polisi
Kitakini.news - Rektor Universitas Riau, Sri Indarti melalui kuasa hukumnya mengaku dirugikan video mahasiswa yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, rektor merasa nama baiknya tercemar disebut sebagai broker pendidikan.
Baca Juga:
Video tersebut menggambarkan seorang mahasiswa
sedang menyampaikan kritiknya terkait biaya kuliah yang mahal di Universitas
Riau.
Mahasiswa ini mengungkapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT)
masing-masing jurusan mencapai Rp10 juta hingga Rp115 juta. Di akhir video,
mahasiswa menutup konten Tiktoknya dengan mengatakan Rektor Unri sebagai Broker
Pendidikan.
Video yang viral di lingkungan UNRI ini ditanggapi dengan pengaduan ke Polda Riau. Rektor Unri Sri Indarti melaporkan mahasiswa Fakultas Pertanian Khariq Anhar pada 15 Maret 2024. Rektor menduga Khariq sebagai pembuat konten dan menyebarkannya ke media sosial.
Kuasa hukum Rektor Unri, Muhammad Arruf mengatakan
pengaduan ke Polda Riau dilakukan setelah rektor berkonsultasi dengan ahli
pidana ITE.
Menurut Arruf, Rektor Unri keberatan dengan konten yang
dinilai menyerang harkat dan martabatnya. Rektor Sri Indarti membantah
melakukan kriminalisasi, namun ingin menemukan kebenaran dari kasus ini.
Rektor Unri melaporkan mahasiswanya terkait pelanggaran
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
(**)
(Fitra)
Komisi E DPRD Sumut Minta Pemprovsu Segera Selesaikan Persoalan SMAN 5 Pematangsiantar
Perkuat Solidaritas, Forwakum Sumut Gelar Family Gathering IV di Tuktuk
Repdem Sumut Tuntut Presiden Tetapkan Bencana Nasional
Kadisdik Tebing Tinggi Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Smartboard
Disdik Sumut Data SMA/SMK/SLB yang Berlokasi di Daerah Pesisir