Masa Berlaku SIM dan STNK Habis pada Periode Libur Lebaran 2024 Tidak Dikenakan Denda

Baca Juga:
"Nggak apa-apa, kita ampuni, kebijakan ini sudah diperintahkan ke seluruh jajaran, nanti masyarakat dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK itu usai libur lebaran," ucap Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 866/2923, 3/2023, dan 4/2023, libur Lebaran jatuh pada 10-11 April 2024 sebagai libur nasional dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama.
Sehingga layanan SIM akan tutup sejak 8-15 April 2024. Jadi, masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.
Adapun tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 1 PP itu disebutkan, penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Berikut tarifnya:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.*

DPRD Medan Soroti Dugaan Penimbunan Anak Sungai di Belawan, Desak Tindakan Tegas

Buang Limbah Cair ke Sungai, Warga Minta Pemkab Simalungun Tutup Pabrik Mie Bihun

Menyalahi Ijin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Usai Bekerja Sebagai Juru Masak di Medan

Komisi 4 DPRD Medan Siap Tindak Lanjuti Pelanggaran Pembangunan di Pulo Brayan

Komitmen Atasi Genangan di Pasar Simalingkar, Ini Langkah Rico Waas
