Masa Berlaku SIM dan STNK Habis pada Periode Libur Lebaran 2024 Tidak Dikenakan Denda
Baca Juga:
"Nggak apa-apa, kita ampuni, kebijakan ini sudah diperintahkan ke seluruh jajaran, nanti masyarakat dapat mengurus perpanjangan masa berlaku SIM dan STNK itu usai libur lebaran," ucap Irjen Aan Suhanan kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 866/2923, 3/2023, dan 4/2023, libur Lebaran jatuh pada 10-11 April 2024 sebagai libur nasional dan 8, 9, 12, dan 15 April 2024 sebagai cuti bersama.
Sehingga layanan SIM akan tutup sejak 8-15 April 2024. Jadi, masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.
Adapun tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut pasal 1 PP itu disebutkan, penerbitan perpanjangan SIM adalah bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian. Berikut tarifnya:
Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.*
BBW Medan 2025 Kembali Guncang Medan, Hadirkan 1 Juta Buku Baru
Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Kades Banjar Hulu, Simalungun Dipenjara 10 Tahun
Polsek Sunggal Ungkap Pembuatan Dokumen STNK dan BPKB Palsu
Tohpati Cari Pengganti Marcell Siahaan
Ketua DPRD Medan Apresiasi Kapolrestabes Baru, Janji Sinergi untuk Keamanan Kota