Jumat, 14 November 2025

Modesta Marpaung AJak Warga Dukung Penerapan Sanksi Atas Pengelolaan Sampah Buruk

Siti Amelia - Selasa, 06 Februari 2024 21:17 WIB
Modesta Marpaung AJak Warga Dukung Penerapan Sanksi Atas Pengelolaan Sampah Buruk
humas dprd medan
Modesta Marpaung

Kitakini.news - Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM mengajak seluruh masyarakat Medan untuk mendukung penerapan dan pemberian sanksi tegas terkait Perda No 6/2015 tentang Perda Pengelolaan Persampahan. Dengan penerapan Perda yang maksimal dipastikan Kota Medan akan bersih dan asri.

Baca Juga:

Dikatakan Modesta, dengan menjalankan Perda yang baik, selain wajah Kota Medan yang bersih juga akan meminimalisir kondisi banjir serta mengurangi resiko timbulnya penyakit.

"Selama ini terjadinya banjir dikarenakan sungai dan saluran parit dipadati sampah dan tumpat. Sehingga air tidak dapat mengalir secara sempurna," ujar Modesta, Selasa (6/2/2024).

Untuk itu, masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan apalagi ke parit atau sungai.

"Selain berdampak resiko buruk banjir. Juga akan didenda Rp 10 Juta sesuai isi Perda. Karen Pemko sudah mulai menerapkan Perda No 6/2024. Kita minta semua pihak dapat mendukung demi kebaikan bersama," pinta Modesta.

Untuk itu, kepada Pemko Medan melalui Kepling, aparat di Kelurahan dan Kecamatan diminta supaya menerapkan Perda Persampahan dengan maksimal.

"Ayo terapkan Perda sekaligus sosialisasi. Melalui kesadaran dan sanksi tegas diyakini penanganan kebersihan di Kota Medan akan semakin baik," kata Modesta Marpaung.

Seperti diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.

Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).

Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.

Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kapolrestabes Baru, Janji Sinergi untuk Keamanan Kota

Ketua DPRD Medan Apresiasi Kapolrestabes Baru, Janji Sinergi untuk Keamanan Kota

Komisi IV DPRD Medan: “Banjir Tak Akan Selesai Kalau Sungai Dikepung Beton J-City dan CityView!”

Komisi IV DPRD Medan: “Banjir Tak Akan Selesai Kalau Sungai Dikepung Beton J-City dan CityView!”

Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar

Lalilatul Badri Setujui Audit Independen, Ajakan Warga Lawan Bangunan Liar

Berikut Solusi Inovatif Rommy Van Boy Terkait Overload TPA Terjun

Berikut Solusi Inovatif Rommy Van Boy Terkait Overload TPA Terjun

DPRD Medan Segel Perumahan Ilegal untuk Lindungi Pendapatan Daerah

DPRD Medan Segel Perumahan Ilegal untuk Lindungi Pendapatan Daerah

Komentar
Berita Terbaru