Minggu, 03 Agustus 2025

Abdul Rani : Tak Hanya Pelatihan, Warga Miskin Harus Difasilitasi Pekerjaan Layak

Siti Amelia - Selasa, 06 Februari 2024 16:54 WIB
Abdul Rani : Tak Hanya Pelatihan, Warga Miskin Harus Difasilitasi Pekerjaan Layak
humas dprd medan
Abdul Rani.

Kitakini.news - Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan fokus terhadap pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi warga miskin hingga fasilitasi dapat kerja.

Baca Juga:

Menurutnya, warga miskin dan pengangguran yang mendapat pembinaan dan pelatihan harus difasilitasi hingga mendapat pekerjaan yang layak.

"Jadi tidak sekadar dilakukan pelatihan namun harus difasilitasi kerja yang layak," ujar Abdul Rani, Selasa (6/2/2024).

Abdul Rani bilang pelatihan dan pembinaan untuk mendapat keterampilan khusus kiranya terus ditingkatkan dan diperbanyak. Sehingga jumlah pengangguran dapat diminimalisir.

"Saat ini kita tahu, jumlah pengangguran terus meningkat dan terbukti menjadi masalah serius di tengah masyarakat. Kalau ini tidak diantisipasi akan menjadi masalah besar dikemudian hari," terang Rani.

Untuk itu, pemerintah harus segera hadir menyikapi dan mencari solusi. "Sehingga penanggulangan kemiskinan tidak cukup sekedar memberikan bantuan sosial tetapi perlu difasilitasi mandiri," sebut Abdul Rani.

Sebelumnya dalam kegiatan di Helvetia, Abdul Rani sosialisasikan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal.

Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

DPRD Medan Minta Disdik Terbitkan Juknis Penjemputan Murid di Sekolah

Latihan Perdana PSMS Medan Diikuti 15 Pemain, Kas Hartadi Fokus Benahi Fisik Pemain

Latihan Perdana PSMS Medan Diikuti 15 Pemain, Kas Hartadi Fokus Benahi Fisik Pemain

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

DPRD Medan Siapkan Sanksi untuk Pelayanan Buruk Rumah Sakit

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Bapemperda DPRD Medan Akan Revisi Perda Kesehatan

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Masyarakat Diminta Waspada Terhadap Risiko Kebakaran

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Serangkaian Kebakaran Landa Medan, Anggota DPRD Desak Motor Damkar di Tiap Kelurahan

Komentar
Berita Terbaru