Kamis, 01 Mei 2025

Abdul Rani : Tak Hanya Pelatihan, Warga Miskin Harus Difasilitasi Pekerjaan Layak

Siti Amelia - Selasa, 06 Februari 2024 16:54 WIB
Abdul Rani : Tak Hanya Pelatihan, Warga Miskin Harus Difasilitasi Pekerjaan Layak
humas dprd medan
Abdul Rani.

Kitakini.news - Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan fokus terhadap pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi warga miskin hingga fasilitasi dapat kerja.

Baca Juga:

Menurutnya, warga miskin dan pengangguran yang mendapat pembinaan dan pelatihan harus difasilitasi hingga mendapat pekerjaan yang layak.

"Jadi tidak sekadar dilakukan pelatihan namun harus difasilitasi kerja yang layak," ujar Abdul Rani, Selasa (6/2/2024).

Abdul Rani bilang pelatihan dan pembinaan untuk mendapat keterampilan khusus kiranya terus ditingkatkan dan diperbanyak. Sehingga jumlah pengangguran dapat diminimalisir.

"Saat ini kita tahu, jumlah pengangguran terus meningkat dan terbukti menjadi masalah serius di tengah masyarakat. Kalau ini tidak diantisipasi akan menjadi masalah besar dikemudian hari," terang Rani.

Untuk itu, pemerintah harus segera hadir menyikapi dan mencari solusi. "Sehingga penanggulangan kemiskinan tidak cukup sekedar memberikan bantuan sosial tetapi perlu difasilitasi mandiri," sebut Abdul Rani.

Sebelumnya dalam kegiatan di Helvetia, Abdul Rani sosialisasikan Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal.

Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik.

Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
9 Produk Makanan Mengandung Babi, Polres Sidimpuan Segera Koordinasi Dengan Terkait

9 Produk Makanan Mengandung Babi, Polres Sidimpuan Segera Koordinasi Dengan Terkait

DPRD Medan Soroti Dugaan Penimbunan Anak Sungai di Belawan, Desak Tindakan Tegas

DPRD Medan Soroti Dugaan Penimbunan Anak Sungai di Belawan, Desak Tindakan Tegas

Komisi 4 DPRD Medan Siap Tindak Lanjuti Pelanggaran Pembangunan di Pulo Brayan

Komisi 4 DPRD Medan Siap Tindak Lanjuti Pelanggaran Pembangunan di Pulo Brayan

Pemko Medan Didesak Tanggap Terhadap Korban Kebakaran

Pemko Medan Didesak Tanggap Terhadap Korban Kebakaran

Edi Saputra Tanggapi Kebakaran di Medan dengan Bantuan Langsung

Edi Saputra Tanggapi Kebakaran di Medan dengan Bantuan Langsung

DPRD Sumut Setujui Rancangan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

DPRD Sumut Setujui Rancangan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum

Komentar
Berita Terbaru