Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari Minta Poldasu Lepaskan Ketua Masyarakat Adat Umbak Siallagan
Kitakini.news - Ratusan massa dari Aliansi Gerakan Rakyat Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) terlibat aksi saling dorong dengan petugas Kepolisian saat berunjukrasa di depan Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) Jalan Medan-Tanjung Morawa, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Suasa sempat memanas karena massa mulai mencoba
masuk ke dalam area Kantor Poldasu, namun berhasil dihalau oleh Polisi.
Dalam orasinya, Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL mendesak Poldasu agar membebaskan Ketua Masyarakat Adat Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Sebab, massa menilai apa yang dilakukan Sorbatua tidak salah karena ada klaim Tanah Ulayat. Selain itu, massa juga meminta Kapolda Sumut agar menemui mereka.
Ketua Pengurus Harian AMAN Wilayah Tanah Batak, Jhontoni
Tarihoran mengatakan penangkapan Sorbatua Siallagan tidak wajar, padahal dia
hanya mengelola tanah di wilayah adatnya.
"Ditangkap karena mengelola wilayah adatnya. Ini sangat disayangkan dan menurut yang kita tahu dari Kepolisan, ini akibat laporan pengaduan dari pihak perusahaan yaitu PT Toba Pulp Lestari," beber Jhontoni Tarihoran.
Selain melakukan orasi, massa juga terlihat mendirikan
tenda serta peralatan dapuruntuk memasak di halaman luar Kantor Poldasu. Mereka
mengancam akan menginap di depan Markas Poldasujika tuntutannya tidak
dipenuhi.
Sebelumnya, penangkapan paksa dilakukan pada 22 Maret 2024
berdasarkan laporan polisi oleh PT Toba Pulp Lestari yang bernomor
(LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh Litigation Officer PT
Toba Pulp Lestari, Sorbatua diduga melakukan pengerusakan, penebangan
eucalyptus, dan pembakaran lahan yang ditanami oleh Toba Pulp. (**)
Poldasu Gerebek Rumah Simpan Puluhan Motor Hasil Begal di Jermal
Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Sumut: Usut Oknum Polisi Provokator di Polres Tapteng
Terbukti Langgar Etik, Kompol Dedi Kurnaiawan Dihukum Demosi 3 Tahun
ARS Desak Pemerintah Audit Menyeluruh dan Stanvaskan PT TPL
Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara