PT KAI Ancam Pidanakan Pemilik Truk Penyebab Tabrakan Di Perbaungan

Kitakini.news - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai, di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) di Km.44+300 petak jalan antara Stasiun Perbaungan - Stasiun Lidahtanah, pada Selasa (19/3/2024) pukul 20.24 WIB.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan petugas, pada saat KA akan melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan (pintu nengnong) yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan.
Akibat kejadian ini, petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) mengalami luka-luka karena terjepit dan telah dibawa ke rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara itu seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat.
Anwar Solikhin, Manager Humas PT KAI Divre I SU, menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan KA atas ketidaknyamanan dan keterlambatan yang ditimbulkan akibat temperan truk dengan KA Putri Deli.
Pihaknya menyesalkan kejadian tersebut, serta menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya agar disiplin serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas dengan mematuhi rambu-rambu dan mendahulukan perjalanan kereta api.
Kejadian kecelakaan ini menyebabkan KA Putri Deli tidak dapat melanjutkan perjalanan karena kerusakan lokomotif dan kondisi truk masih berada di jalur KA.
Dari kejadian tersebut, terdapat beberapa KA yang mengalami keterlambatan akibat jalur belum dapat dilalui.
"Saat ini tim KAI bersama kewilayahan melakukan evakuasi badan truk yang berada di rel agar jalur segera dapat dilalui. Tim KAI juga telah mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk proses evakuasi," ujarnya.
KAI juga telah memberikan layanan service recovery kepada penumpang KA Putri Deli yang perjalanannya terlambat.
Langkah PT KAI
PT KAI Divre I SU akan menuntut ganti rugi atas kejadian temperan truk dengan KA Putri Deli. Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan tersebut.
"Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku", jelas Anwar Solikhin.

Pemko Binjai Tandatangani Perjanjian Kerjasama Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Polisi Khusus KAI Divre 1 Sumut Tangkap Pencuri Kabel Sinyal Telekomunikasi

Tersangka Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung Ditangkap

Diduga Otak Pencurian Rel Kereta Api, Anggota DPRD Tebingtinggi Chistop Munthe Kini Berstatus DPO

Jelang Nataru, KAI Sumut Tambah Lokomotif Kereta Api Baru
