Minggu, 31 Agustus 2025

Selama 2023, PN Wilayah Medan Tangani 71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen

Heru - Jumat, 08 Maret 2024 04:03 WIB
Selama 2023, PN Wilayah Medan Tangani  71.924 Perkara, Rasio Produktivitas 94,35 Persen
(Diskominfo Sumut/Munawar Hrp)
Pj Gubsu Hassanudin menghadiri Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2023 di Lotus Ballroom Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Kamis (7/3/2024).

Kitakini.news - Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu), Hassanudin mengapresiasi kinerja Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri wilayah hukum di bawahnya, dengan capaian rasio produktivitas tinggi.

Baca Juga:

"Kami berharap capaian selama tahun 2023 ini dijadikan sebagai penyemangat dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi ke depannya, dalam melakukan kinerja yang cepat, tepat, transparan dan terukur," ujar Hassanudin saat memberikan sambutan pada Sidang Pleno Penyampaian Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Medan Tahun 2023 di Lotus Ballroom Hotel Grand Mercure, Jalan Sutomo Nomor 1 Medan, Kamis (7/3/2024).

Sebagaimana disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan, penanganan perkara secara umum di Pengadilan Tinggi Medan pada tahun 2023 sebanyak 2.970 perkara, yang terdiri dari perkara masuk 2.698 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2022 sebanyak 272.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan sebanyak 2.771 perkara, dengan rasio produktivitas penyelesaian perkara 93,3 persen dan putusan perkara tersebut 100 persen tepat waktu.

Sedangkan untuk kinerja penangan perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan dengan beban perkara tahun 2023 sebanyak 71.924 perkara, terdiri dari perkara masuk sebanyak 68.913 perkara, ditambah sisa perkara tahun 2022 sebanyak 3.011 perkara.

Dari jumlah tersebut perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tingkat Pratama sebanyak 67.861 perkara, sehingga sisa perkara pada tahun 2023 sebanyak 4.063 perkara.

Dengan demikian rasio produktivitas memutus perkara pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan mencapai 94,35 persen.

Pada kesempatan tersebut Hassanudin didampingi Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan Harahap memberikan penghargaan kepada Pengadilan Negeri Padangsidimpuan sebagai juara pertama dalam Potret Inovasi Pelayanan Publik, dilanjutkan dengan juara kedua Pengadilan Tinggi Medan, juara ketiga Pengadilan Negeri Tebingtinggi, juara ke empat Pengadilan Negeri Simalungun dan juara ke lima Pengadilan Negeri Kisaran.

Hassanudin juga mengingatkan bahwa pentingnya melakukan evaluasi dan mengkaji ulang track record dan prestasi institusi.

Menurutnya, bila dalam proses dan keputusan pengadilan tetap ada pihak yang merasa dirugikan dan ada pihak yang kalah dan menang.

Pada umumnya pihak yang merasa dirugikan maupun pihak yang kalah tetap merasa keputusan itu belum adil, sehingga akan melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

"Sebagai aparatur yang bertugas untuk menegakkan hukum dan keadilan, aparat diharapkan tetap memegang teguh prinsip kecermatan dan kehati-hatian, serta ketaatan dalam penanganan perkara. Sehingga putusan tidak menimbulkan kekhawatiran dan keragu-raguan bagi para pencari keadilan," bebernya.

Masih kata Hassanudin, pemerintah dan masyarakat Sumut tetap mendukung segala upaya penegakan hukum di Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri di bawahnya.

"Kita perlu membina hubungan yang harmonis dengan para stakeholders dan instansi terkait, menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan dinamika, serta kesadaran hukum masyarakat, perkembangan demokrasi, serta berpartisipasi aktif untuk mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat Sumut," paparnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Medan Panusunan Harahap menyampaikan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Medan juga telah melaksanakan penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik (e-Court).

Jumlah pengguna terdaftar atau advokat sebanyak 4.371 akun dan pengguna lain (non advokat) sebanyak 10.825 akun.

Selain itu, persidangan online atau E-Litigation juga telah diimplementasikan pada seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Medan. Sebanyak 37 persen perkara terdaftar telah dilaksanakan melalui persidangan online.

Dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, langkah konkret yang dilakukan Pengadilan Tinggi Medan adalah mengusulkan pembentukan 4 pengadilan baru, yakni Pengadilan Negeri Samosir, Nias Selatan, Tapanuli Selatan dan Pengadilan Negeri Batubara.

Hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kajati Sumut Idianto, Rektor Universitas dan Pimpinan Perguruan Tinggi, Walikota/Bupati se-Sumut, para Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Medan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkat Laoli: Jiwa Yang Humbel, Erni Dinilai Bisa Angkat Marwah DPRD Sumut

Berkat Laoli: Jiwa Yang Humbel, Erni Dinilai Bisa Angkat Marwah DPRD Sumut

Agus Fatoni Harusnya Alokasikan BKP Bangun Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung Pendidikan di Nias

Agus Fatoni Harusnya Alokasikan BKP Bangun Infrastruktur dan Fasilitas Pendukung Pendidikan di Nias

Inspektorat dan Disdik Sumut Turun Usut Guru Tak Masuk Mengajar di SDN 078481

Inspektorat dan Disdik Sumut Turun Usut Guru Tak Masuk Mengajar di SDN 078481

HUT ke-275 Langkat, Fatoni dan Faisal Serukan Semangat Kolaborasi

HUT ke-275 Langkat, Fatoni dan Faisal Serukan Semangat Kolaborasi

Sumut Dapat Alokasi 500 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi, Aripay: Penyaluran Harus Sesuai Simluhtan dan RDKK

Sumut Dapat Alokasi 500 Ton Lebih Pupuk Bersubsidi, Aripay: Penyaluran Harus Sesuai Simluhtan dan RDKK

Fatoni Tetapkan UMP Sumut 6,5 Persen, atau Rp2,9 Juta

Fatoni Tetapkan UMP Sumut 6,5 Persen, atau Rp2,9 Juta

Komentar
Berita Terbaru