Pemprovsu dan DPRD Sumut Setujui Dua Perda

Kitakini.news - Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) disetujui dan disahkan jadi Praturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut.
Baca Juga:
Penandatanganan keputusan bersama itu dilakukan penjabat Gubernur Sumatera Utara (Pj Gubsu) Hassanudin bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Harun Mustafa Nasution, disaksikan Wakil Misno Adisyah Putra, Sekretaris DPRD Sumut, Zukifli dan Asisten Administrasi Umum, Lies Handayani Siregar, di Gedung Dewan Jalan Imam Bonjol, Rabu (28/2/2024).
Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua, serta para anggota DPRD Sumut, Forkopimda Sumut dan OPD di lingkungan Pemprov Sumut.
Setelah disahkan, dua Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor register Perda, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hassanudin mengatakan, dengan ditetapkannya Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, diharapkan akan terwujud penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia penyandang disabilitas secara penuh dan setara.
Terkait Ranperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Jamkrida Sumut, kata Hasaanudin, sangat penting agar perusahaan dapat beroperasi melalui penjaminan kredit di ruang lingkup koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pelaksanaan penjaminan kredit dimaksud dengan modal dasar Rp200.000.000.000 dan plafon kredit yang dijamin sebesar Rp25.000.000, serta total gearing ratio 40 persen Diperkirakan dapat menjamin kredit terhadap kurang lebih 128.000 UMKM. Diharapkan fungsi perlindungan ekonomi bagi masyarakat kecil oleh pemerintah daerah semakin berdampak, sehingga perekonomian Sumut dapat menjadi lebih baik lagi," bebernya.
Sebelumnya, sembilan fraksi memberikan pandangan terhadap ke dua Ranperda tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Hanura, Fraksi Nusantara.
Untuk Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Fraksi PDI Perjuangan mengatakan bahwa Perda ini sangat penting untuk ditindaklanjuti, tentunya dengan memperhatikan beberapa hal.
Diantaranya Perlu disosialisasikan secara masif di tengah masyrakat dan terkhusus lembaga–lembaga dan komunitas yang berkepentingan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Sedangkan Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sumut, Fraksi Gollkar mendukung dan mendorong Pemprovsu untuk terus memberi kesempatan, dukungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan kepada pelaku kegiatan koperasi dan UMKM, yang menjadi penopang ekonomi di Sumut. (**)

Yahdi Khoir Apresiasi Langkah Cepat Gubsu Perbaiki Bendungan di Batubara

Bapemperda DPRD Sumut Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2022

Rudi Alfahri Desak PT Nindya Karya Perbaiki Jalan Rusak di Kebun Lada, Binjai

Temuan Berulang BPK Atas LHP Pemprovsu Harus Jadi Evaluasi Serius

Pantur Banjarnahor Minta Gubsu Alokasikan Pengadaan Vaksin Flu Babi Avac ASF Live di APBD Sumut
