Pemerintah Tetapkan Tak Ada Libur Nataru

Kitakini.news – Pemerintah menetapkan bahwa tidak ada libur nasional selama Hari Natal 25 Desember 2022 ini dan Tahun Baru 2023. Ketentuan mengenai tidak adanya cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 678 Tahun 2022.
Baca Juga:
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama ad
interim Muhadjir Effendy, Menteri Tenaga Kerja Ad Interim Airlangga Hartarto,
dan Menpan RB Ad Interim Tito Karnavian pada 7 Juli 2022 lalu.
Kepala Biro Data Komunikasi dan Informasi Publik
KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan Hari
Natal jatuh pada Minggu (25/12/2022) dan Tahun Baru 2023 juga Minggu
(1/1/2023).
“Dan pemerintah tidak menetapkan
cuti bersama sebagaimana ditetapkan saat Hari Raya Idul Fitri,” ujar Averrouce
melansir dari Inilah.com, Sabtu (17/12/2022).
Averrouce juga mengungkapkan, tidak
adanya cuti bersama pada momen pergantian tahun itu tertuang dalam Surat
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor
1066 Tahun 2022.
Maka dari itu, lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian
Pemberdayaan Sipil dan Reformasi Birokrasi mengimbau kepada pejabat untuk
mengatur cuti dan izin agar tetap melanjutkan pelayanan publik.
“Kami bahas SKB-nya yang belum berubah. Soal ketentuan teknisnya terserah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait,” imbuhnya.
Sebagai informasi, ada lima hari libur nasional di tahun 2023, yaitu selama Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 23 Januari dan 23 Maret, bertepatan dengan Hari Tahun Baru Nyepi Saka. Lalu ada hari raya Idul Fitri pada 21, 24, 25, dan 26 April dan 2 Juni Hari Waisak dan Hari Natal, 26 Desember.
Berbagai aspek diperhitungkan saat
menentukan hari libur dan hari libur nasional, antara lain pariwisata, ekonomi
dan penilaian situasi selama dua tahun terakhir.
Averrouce menerangkan, sejauh ini
pemerintah masih berpegangan pada aturan di SKB tersebut sehingga, baik
masyarakat maupun ASN, diminta juga merujuk pada aturan itu.
Khusus untuk ASN, Kemenpan RB
berpesan agar fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap diatur
dengan baik. ASN yang bertugas di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan
pemadam kebakaran harus diatur waktunya agar tidak semuanya cuti.
Redaksi

Jalan Bunga Turi Menuju Pasar Induk Lau Cih Selesai Diaspal

Begini Rico Waas Pimpin Apel Perdana Pasca Idulfitri

Semarak Ramadhan 1446H, Karyawan XL Axiata Berbagi Kebaikan di Sumatera

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
