Bagi Pecinta Kopi, Ini Tiga Jurus Melihat Kualitas Menurut Pakar
Melansir berbagai sumber, Jumat (3/19/2925), adalah menurut seorang pakar kualitas kopi (coffee grader), Michael Wongso, yang berbicara soal ini.
Baca Juga:
Menurutnya, ada tiga parameter yang digunakan dalam mengapresiasi rasa dari secangkir kopi yang berkualitas, yaitu "acidity" (keasaman), "body" (kekentalan), dan "aftertaste" (sisa rasa).
"Tanpa keasaman yang tepat, kopi akan terasa datar dan kurang bertenaga," kata Wongso.
Artinya, memahami ketiga parameter adalah kunci bagi profesional di industri untuk membedakan kopi biasa dengan kopi spesial.
Wongso mengatakan "acidity" atau tingkat keasaman bukan berarti rasa asam yang tajam dan tidak enak.
Sebaliknya, menurut dia, "acidity" adalah sensasi cerah, tajam, dan hidup yang muncul di lidah, mirip dengan kesegaran alami pada buah sitrus atau beri.
Kalau, "body" merujuk pada sensasi kekentalan, berat, atau tekstur kopi saat menyentuh rongga mulut.
Ini soal karakteristik fisik, bukan rasa. Penilaian bodi melibatkan perbandingan apakah kopi tersebut terasa ringan dan tipis (seperti air) atau pekat dan kental (seperti krim).
Kopi dengan full body akan terasa melapisi lidah dengan mantap, sedangkan light body akan terasa cepat hilang.
Bobot ini dipengaruhi oleh kandungan terlarut yang diekstraksi selama proses penyeduhan (brewing).
Sedangkan "aftertaste" yang berarti sisa rasa tertinggal setelah kopi diteguk.
Aftertaste yang superior akan terasa bersih, lembut, dan bertahan lama di lidah, meninggalkan kesan positif seperti nuansa cokelat, karamel, atau rempah halus.
Kualitas ini menunjukkan kematangan dan proses biji kopi yang sempurna.
Sebaliknya, "aftertaste" yang buruk ditandai dengan rasa hangus, pahit yang tidak enak, atau menghilang terlalu cepat, menunjukkan adanya cacat pada biji atau proses roasting.
Sempat Pingsan dan Patah Tulang saat Syuting, Adul: Trauma Sih Tidak
“Tiga Begal Sadis Dibekuk Jatanras Polda Sumut Setelah Bacok Korban dan Gasak Motor”
Kirana Larasati Ogah Lawan Sinar Matahari
Mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Sumut: Usut Oknum Polisi Provokator di Polres Tapteng
Terbukti Peras 12 Kepsek, Mantan Personel Poldasu Divonis 5,5 Tahun Penjara