Tenang, Uang Amplop Kondangan Tidak Kena Pajak

Benarkah bisu itu sampai menjadi perbincangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Kamis (24/7/2025), isu amplop kondangan yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah muncul setelah ada kebijakan menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha.
Tak pelak isu ini meresahkan masyarakat Indonesia. Hingga, pihak DPR RI pun langsung memberikan responsnya dalam rapat Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, Senayan pada Rabu (23/72025) lalu.
Memang, awalnya, DPR menyinggung tentang kebijakan pemerintah soal pajak bagi pada pelaku bisnis online.
"Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ucap anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam.
Nah, dia lalu membahas tentang kabar amplop kondangan yang akan dikenakan pajak.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," tuturnya.
Terkait itu, pihak Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara. Mereka pun memastikan kabar amplop dari hajatan akan kena pajak adalah tidak benar.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi.

Sahuti Permintaan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota Padangsidimpuan Ganti Plt Sekda

Indosat Umumkan Kinerja Keuangan Kuartal Kedua 2025

Jual Narkoba di Kebun Sawit, Pria Asal Sunggal Diciduk Polres Binjai

Rancang Inovasi Optimalkan PAD Sumut, Bobby Kolaborasi dengan Kapoldasu

Bobby Nasution Diminta Bertindak "Out of the Box"
