Tenang, Uang Amplop Kondangan Tidak Kena Pajak
Benarkah bisu itu sampai menjadi perbincangan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Kamis (24/7/2025), isu amplop kondangan yang akan dikenakan pajak oleh pemerintah muncul setelah ada kebijakan menerapkan pajak ke sejumlah sektor usaha.
Tak pelak isu ini meresahkan masyarakat Indonesia. Hingga, pihak DPR RI pun langsung memberikan responsnya dalam rapat Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, Senayan pada Rabu (23/72025) lalu.
Memang, awalnya, DPR menyinggung tentang kebijakan pemerintah soal pajak bagi pada pelaku bisnis online.
"Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki," ucap anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam.
Nah, dia lalu membahas tentang kabar amplop kondangan yang akan dikenakan pajak.
"Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah," tuturnya.
Terkait itu, pihak Direktorat Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara. Mereka pun memastikan kabar amplop dari hajatan akan kena pajak adalah tidak benar.
"Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi.
Sutarto Apresiasi Langkah Cepat Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Masjid Sibolga
Sutarto Ajak Semua Pihak Kawal MBG di Sumut Cegah Siswa Dari Keracunan
Peringatan Sumpah Pemuda, Sutarto Ajak Generasi Muda Perkuat Literasi Digital
Soal Pajak APU, Zeira: Perlu Kembali Ambil Langkah Hukum Lakukan Gugatan
Pendapatan Pemprovsu Dari Pemutihan dan Diskon PKB Capai Rp8 Miliar per Hari