Naikkan Harga Roti, Perusahaan di Malaysia Kena Denda Rp200 Jutaan
Melansir berbagai sumber, Rabu (28/5/2025), perusahaan yang dimaksud adalah sebuah perusahaan roti asal Klang, Malaysia.
Baca Juga:
Perusahaan ini, baru saja dijatuhi denda oleh pengadilan setempat setelah terbukti melakukan praktik keuntungan berlebih (profiteering) dengan menaikkan harga roti kentang produksi mereka.
Kasus ini disidangkan di Mahkamah Sesyen. Di dalam sidang tersebut, perusahaan roti yang tak disebutkan namanya ini diwakili oleh direktur perusahaan, Khu Kim Chai yang berusia 67 tahun.
Sang direktur mengakui bahwa perusahaannya sudah menaikkan kentang dari RM3,35 (Rp 12.913) menjadi RM3,51 (Rp 13.530).
Kenaikan sebesar RM0,16 (Rp600) itu tampak kecil, namun ternyata memberikan dampak signifikan terhadap margin keuntungan bersih, yaitu dari RM1,89 (Rp7.290) menjadi RM2,05 (Rp7.907).
Lonjakan margin ini yang menjadi dasar diterapkannya Undang-Undang Pengawalan Harga dan Anti-Keuntungan Berlebih 2011.
Pelanggaran tersebut terjadi di lokasi perusahaan yang berada di Taman Klang Utama pada 27 Mei 2024.
Berdasarkan pasal 14(1) dalam undang-undang tersebut, perusahaan dapat dikenai hukuman denda maksimal hingga RM500.000 (Rp 1,9 M).
Namun, pengadilan memutuskan denda sebesar RM60.000, yang langsung dibayarkan oleh pihak perusahaan setelah sidang selesai.
Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut dari Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN), Muhamad Saiful Saaidin.
Dia menegaskan bahwa kenaikan harga tidak dapat dibenarkan karena peningkatan margin keuntungan yang tidak proporsional. Meskipun pihak perusahaan hanya menaikkan harga sebesar Rp600 perak saja.
Malaysia Mau Jadikan 7 Juli sebagai Hari Durian Nasional
PP AMPG dan Pemuda UMNO Malaysia Jalin Penguatan Kerjasama Ekonomi dan Pendidikan
Harga Cabai Merah Masih Pedas, di Pasar Tradisional Hingga Rp80 Ribu Perkilogram
Tumbangkan Malaysia, Marwan/Aisyah Persembahkan Gelar Indonesia Masters 2025 untuk Tanah Air
Kapal Pesiar Ramah Muslim Meluncur di Selat Malaka