Pelecehan Seksual Marak, Korban Harus Lakukan Ini

Namun, belum semua yang sadar dengan itu. Bahkan, tidak menyadari soal pelecehan seksual. Kebanyakan korban cenderung diam dan tak tahu harus berbuat apa.
Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Rabu (23/4/2025), Komnas Perempuan mendefinisikan pelecehan seksual sebagai tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Pelecehan seksual juga termasuk tindakan yang menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual.
Idealnya, setiap pelaku pelecehan seksual harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Agar hukum berjalan, perempuan korban seksual perlu melakukan ini:
1. Simpan barang bukti
Selalu amankan bukti terkait, termasuk pakaian, foto, video, atau barang apa pun yang kiranya bisa menjerat pelaku.
2. Bercerita
Pilih orang yang dipercaya dan bisa membantu menghadapi apa yang baru saja dialami.
Menceritakan kejadian dengan detail bisa membantu menemukan saksi yang tepat, utamanya untuk proses pengadilan.
3. Lapor
Langkah paling penting yang bisa dilakukan setiap korban pelecehan seksual adalah melaporkan apa yang dialami.
Laporkan apa yang Anda alami ke pihak berwajib. Setiap korban berhak untuk mengajukan laporan.
Jika tak berani melapor ke pihak berwajib, bisa melakukan pelaporan ke lembaga-lembaga hukum terkait.
4. Pertolongan lembaga masyarakat
Lembaga akan membantu korban melalui masa-masa sulit. Tak menutup kemungkinan, lembaga juga akan memberikan pendampingan hukum untuk kasus yang sedang berjalan.

Luhut Sihombing : "Jika Koperasi Pengembangan USU Yang Dilaporkan, Baguslah"

Skandal Sawit USU: FP-USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar ke Kejati Sumut

Pemulangan Jenazah Nazwa Aliya dari Kamboja Berjalan Lancar, Kades Apresiasi Semua Pihak

Polres Dairi Tangkap 2 Predator Anak, Modus Cabul Remas Payudara

Komnas Perempuan Sumbar: Lebih 1.200 Kasus Kekerasan
