Medan Kalahkan Jakarta soal Macet, Juaranya Bandung

Melansir berbagai sumber, Kamis (27/3/2025), adalah TomTom Traffic, platform yang rutin merilis daftar kota termacet di dunia kembali mengungkapkan hasil studinya belum lama ini.
Baca Juga:
Di Indonesia, kota termacet ternyata bukan Jakarta, tapi Bandung. Sementara Medan berada di posisi dua, jauh dari Jakarta.
Di Bandung, waktu tempuh rata-rata per 10 km adalah 32 menit 37 detik, sedangkan Medan selama 32 menit 3 detik.
Posisi tiga ada Palembang, waktu tempuh rata-rata per 10 km adalah 27 menit 55 detik. Menyusul Surabaya dengan 26 menit 59 detik
Sedangkan di posisi lima baru Jakarta, waktu tempuh rata-rata per 10 km adalah 25 menit 31 detik.
Sebagai informasi, TomTom Traffic Index mengukur tingkat kemacetan suatu kota dengan memakai data perjalanan rata-rata dan tingkat kemacetan yang dihitung secara detail.
Platform ini juga menggunakan 'mata-mata' berupa floating car data (FCD), yang diambil dari kecepatan dan lokasi kendaraan secara real-time. Data tersebut diperoleh dari fitur GPS di perangkat pengguna.
TomTom Traffic menganalisa kemacetan dengan mengukur faktor-faktor utama seperti kurasi-statis, yang seperti identitas' jalan, mulai dari ukuran, kapasitas, batas kecepatan, sampai jenis jalannya.
Yang kedua faktor dinamis yang merupakan penyebab lalu lintas berubah-ubah, di antaranya perbaikan jalan, cuaca buruk, dan kemacetan itu sendiri. Dan yang ketiga faktor statis, yakni waktu perjalanan optimal di kota tertentu.
Dan untuk dunia, Kota Barranquilla di Kolombia dinobatkan sebagai kota termacet.
Di Barranquilla, waktu tempuh rata-rata per 10 km mencapai 36 menit 6 detik.
Sementara itu, untuk kota termacet di Asia adalah Kolkata di India, dengan waktu tempuh per 10 km di sana mencapai 34 menit 33 detik.
Untuk kota termacet di Asia Tenggara menurut TomTom Traffic yakni Davao City di Filipina. Waktu tempuh di Davao City mencapai 32 menit 59 detik untuk jarak 10 km.

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI
