Medan Kalahkan Jakarta soal Macet, Juaranya Bandung
Melansir berbagai sumber, Kamis (27/3/2025), adalah TomTom Traffic, platform yang rutin merilis daftar kota termacet di dunia kembali mengungkapkan hasil studinya belum lama ini.
Baca Juga:
Di Indonesia, kota termacet ternyata bukan Jakarta, tapi Bandung. Sementara Medan berada di posisi dua, jauh dari Jakarta.
Di Bandung, waktu tempuh rata-rata per 10 km adalah 32 menit 37 detik, sedangkan Medan selama 32 menit 3 detik.
Posisi tiga ada Palembang, waktu tempuh rata-rata per 10 km adalah 27 menit 55 detik. Menyusul Surabaya dengan 26 menit 59 detik
Sedangkan di posisi lima baru Jakarta, waktu tempuh rata-rata per 10 km adalah 25 menit 31 detik.
Sebagai informasi, TomTom Traffic Index mengukur tingkat kemacetan suatu kota dengan memakai data perjalanan rata-rata dan tingkat kemacetan yang dihitung secara detail.
Platform ini juga menggunakan 'mata-mata' berupa floating car data (FCD), yang diambil dari kecepatan dan lokasi kendaraan secara real-time. Data tersebut diperoleh dari fitur GPS di perangkat pengguna.
TomTom Traffic menganalisa kemacetan dengan mengukur faktor-faktor utama seperti kurasi-statis, yang seperti identitas' jalan, mulai dari ukuran, kapasitas, batas kecepatan, sampai jenis jalannya.
Yang kedua faktor dinamis yang merupakan penyebab lalu lintas berubah-ubah, di antaranya perbaikan jalan, cuaca buruk, dan kemacetan itu sendiri. Dan yang ketiga faktor statis, yakni waktu perjalanan optimal di kota tertentu.
Dan untuk dunia, Kota Barranquilla di Kolombia dinobatkan sebagai kota termacet.
Di Barranquilla, waktu tempuh rata-rata per 10 km mencapai 36 menit 6 detik.
Sementara itu, untuk kota termacet di Asia adalah Kolkata di India, dengan waktu tempuh per 10 km di sana mencapai 34 menit 33 detik.
Untuk kota termacet di Asia Tenggara menurut TomTom Traffic yakni Davao City di Filipina. Waktu tempuh di Davao City mencapai 32 menit 59 detik untuk jarak 10 km.
Sepanjang 2025, Bobby Nasution Benahi 44,9 Km Jalan Provinsi
PN Medan Terima Dua Gugatan Lingkungan Hidup terhadap PT Toba Pulp Lestari dan PT Tri Bahtera Srikandi
Medan Siap Era Digital, Rico Waas Percepat Distribusi SPPT PBB untuk Transparansi dan Kemudahan Wajib Pajak
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Wali Kota Medan Dorong Inovasi Pembangunan Berkelanjutan untuk Tingkatkan Kualitas Hidup Warga