Jemur Baju di Kamar, Tamu Hotel di Medan Kena Denda Ratusan Juta

Baca Juga:
Melansir berbagai sumber, Rabu (12/2/2025), kejadian nyata terjadi di Medan, tepatnya di Hotel JW Marriot.
Seorang tamu di hotel itu membuat seluruh ruangan kamar basah kuyup karena aktivitas menjemur baju.
Atas tindakannya tersebut, ia dikenai denda ratusan juta rupiah atau setara harga sebuah mobil.
Peristiwa ini terjadi di Hotel JW Marriott Medan, tepatnya pada Jumat (7/2/2025) lalu.
Kejadian bermula ketika tamu kamar hotel menjemur baju di sprinkler yang terdapat di dalam kamar.
Sprinkler merupakan sistem pemadam kebakaran otomatis yang dirancang untuk menyemprotkan air ketika suhu di sekitarnya mencapai batas tertentu, biasanya akibat kebakaran.
Setelah sang tamu hotel menggantungkan bajunya di besi sprinkler yang menonjol di langit-langit kamar hotel, air menyiram kamar dari berbagai arah, menyebabkan banjir bahkan air keluar sampai ke lobi dan membasahi karpet.
Semua barang elektronik dan perabotan yang ada di kamar tersebut pun basah kuyup.
Dalam video yang beredar di akun Instagram @lambe_turah, tampak pegawai hotel membersihkan seluruh ruangan yang kebanjiran karena air sprinkler tersebut.
"Pengunjung ini bikin Hotel JW Marriott kebanjiran 1 lantai, Didenda seharga mobil Agya," tulis keterangan unggahan video tersebut.
Denda yang dijatuhkan kepada tamu hotel meliputi harga barang-barang elektronik di kamar hotel yang rusak akibat tersiram air, uang ganti biaya sewa hotel sebanyak satu lantai yang harus tutup selama pembenahan, dan lainnya.
Seorang mantan resepsionis hotel menjelaskan dalam komentar bahwa meskipun barang tidak rusak, tamu harus tetap mengganti biaya.
"Sebagai ex-receptionist hotel, intinya biasanya hotel gak mau tau apabila ada kerusakan property, anda merusak berarti membeli, bayangin nginep pulang-pulang bawa kasur kursi dan biasanya mereka menuntut harga yang lebih," tulis akun @aulia_aziem.
Yang jelas, kejadian ini memberi pelajaran tamu yang menginap di hotel untuk selalu waspada dan memperhatikan anjuran dan larangan yang ditetapkan manajemen hotel.

Tiga Penganiaya Jukir hingga Tewas Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Dihukum Delapan Tahun Penjara

Halal Bihalal Eksklusif Bersama Tenaga Kesehatan dan Media oleh Rumah Sakit Columbia Asia Medan

Anggota OKP Penganiaya Prajurit TNI hingga Buta Dihukum Tiga Tahun Penjara

Kejari Medan Terima Penghargaan atas Penyelamatan Aset Milik PT KAI
