Sertifikasi Halal untuk Minuman Keras Tuai Kontroversi di Media Sosial

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020, beberapa jenis minuman keras dilarang untuk dikonsumsi umat Muslim. Dian dalam videonya menyoroti aturan yang melarang penggunaan nama-nama yang terasosiasi dengan produk haram, seperti whiskey dan bir, pada produk yang disertifikasi halal. Video ini langsung viral dan mengundang respons dari berbagai pihak, termasuk MUI dan Kemenag.
Baca Juga:
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa penetapan halal pada produk dengan nama seperti bir, wine, atau tuak menyalahi standar yang telah ditetapkan oleh MUI. Menurutnya, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal mengatur bahwa nama dan simbol produk tidak boleh terasosiasi dengan kekufuran atau kebatilan, termasuk minuman yang dikenal memabukkan.
"Dalam pedoman standar halal MUI, produk dengan nama yang terasosiasi dengan produk haram tidak dapat disertifikasi halal, baik dari nama, rasa, aroma, hingga kemasan," ujar Asrorun Niam, mengutip laman resmi MUI. Ia juga menambahkan bahwa penetapan kehalalan produk tersebut tidak melalui Komisi Fatwa MUI, sehingga MUI tidak bertanggung jawab atas klaim halal tersebut.
Di sisi lain, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa produk-produk tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan sertifikasi halal. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu meragukan kehalalan produk yang telah bersertifikat halal karena sudah melalui proses penilaian sesuai standar yang berlaku.
"Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Proses sertifikasi halal telah dilaksanakan dan mendapatkan ketetapan halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat.
Perlu diketahui bahwa penamaan label halal saat ini berada di bawah wewenang BPJPH Kemenag, bukan lagi di bawah LPPOM MUI. Hal ini diatur dalam SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal, serta Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Kontroversi mengenai penetapan halal untuk minuman keras ini menjadi perhatian publik, terutama terkait aturan sertifikasi yang kini berada di bawah Kemenag. Perbedaan pandangan antara MUI dan BPJPH menimbulkan pertanyaan di masyarakat, terutama mengenai standarisasi dan pengawasan terhadap produk-produk yang disertifikasi halal.

Polisi Medan Helvetia Tangkap Empat Begal Bersenjata Kelewang, Dua Pelaku Ditembak

Tiga Pasangan Selebriti Kontroversial yang Mewarnai 2024

Andi Acmad Dara Diberi Gelar Datuak Tjumano

Adidas dan AVAVAV Hadirkan Sepatu Kontroversial di Milan Fashion Week 2025

Desakan Batalkan Kenaikan PPN Menggema di Media Sosial
