Simak! Ini Tips MUI soal Skincare Halal dan Sehat

Melansir berbagai sumber, Kamis (2/10/2025), itulah sebab Expert of Laboratory LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Priyo Wahyudi, menegaskan bahwa penggunaan skincare halal tidak hanya berkaitan dengan penampilan.
Baca Juga:
Menggunakan skincare juga bagian dari menjaga keyakinan dan melindungi diri dari risiko produk berbahaya.
"Produk yang halal dan aman memberi ketenangan batin sekaligus perlindungan dari risiko bahan berbahaya atau klaim palsu yang kerap menjerat konsumen," ujar Priyo,l.
Artinya, konsumen harus semakin kritis saat menentukan pilihan. Mulai dari mengecek legalitas produk, memahami kandungan bahan, hingga menghindari janji instan yang berlebihan.
"Dengan begitu, kecantikan lahiriah tetap sejalan dengan nilai keimanan yang diyakini," ujarnya.
Jadi, dalam memilih skincare, periksa dulu legalitas produk. Pastikan skincare memiliki nomor notifikasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) yang bisa dicek melalui website/aplikasi CEK BPOM.
Selain itu, pastikan ada logo halal resmi BPJPH pada kemasan. Sejak diberlakukannya PP 42/2024, pencantuman logo halal menjadi wajib bagi produk bersertifikat halal.
Skincare bersifat personal sehingga tiap individu memiliki tingkat kecocokan berbeda. Untuk itu, kenali jenis kulit-kering, berminyak, atau sensitif-dan pilih produk dengan bahan aktif halal yang tepat, seperti niacinamide, hyaluronic acid, atau vitamin C dari sumber nabati.
Pun, Priyo mengingatkan, tidak ada skincare yang mampu mengubah kulit secara instan. Produk asli biasanya menampilkan klaim realistis, misalnya hasil terlihat dalam 2-4 minggu.
Sementara itu, promosi berlebihan dengan harga jauh di bawah pasaran patut dicurigai sebagai produk palsu atau tidak halal. Untuk itu, konsumen perlu kritis terhadap iklan hiperbolik.
Dan yang terakhir, biasakan membaca ingredient list untuk memastikan produk bebas dari bahan berbahaya, seperti merkuri, hidrokuinon berlebihan, atau steroid.
Pedoman kandungan bisa mengacu pada Lampiran PerBPOM 17:2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.
Yanh jelas, skincare halal kini bukan hanya tren, tetapi kebutuhan nyata bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.
Dengan semakin dekatnya implementasi regulasi wajib halal yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, konsumen dituntut lebih cerdas dan kritis dalam memilih produk perawatan kulit.
Bukan sekadar cantik, penggunaan skincare halal juga menjadi bentuk perlindungan, keamanan, dan kepatuhan pada nilai-nilai keimanan.

Artist Inc, Brand Skincare Para Artis Resmi Diluncurkan di Medan

Bopeng Tak Bisa Hilang, Perawatan Sekadar untuk Kulit Wajah Lebih Rata

Milad ke-50 MUI Sumut Diharapkan Jadi Momentum Menyusun Langkah Strategis

Bandar Ekstasi Kabur Lompat ke Sungai, Ditemukan Tewas Tak Jauh dari TKP

Produk Tempe Dapur Sehat Rutan I Medan Peroleh Sertifikat Halal
