Senin, 16 Juni 2025

Cegah Perundungan PPDS, Menkes Siapkan Kebijakan Baru

Fitri - Senin, 16 September 2024 15:00 WIB
Cegah Perundungan PPDS, Menkes Siapkan Kebijakan Baru
Iustrasi/freepik.com
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, berencana mengatur jam kerja peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit.
Kitakini.news -Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, berencana mengatur jam kerja peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit guna mengantisipasi perundungan yang sering terjadi dalam dunia medis. Kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama formal antara rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan dan fakultas kedokteran.

Baca Juga:

Budi menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan formal tersebut, jam kerja dokter peserta PPDS akan diatur lebih jelas. Selama ini, pengaturan jam kerja peserta didik dalam PPDS sulit dilakukan karena mereka bukan pegawai resmi rumah sakit, sehingga pengawasan terhadap jam kerja terbatas.

"Kami ingin membantu mengatur jam kerja mereka. Sebelumnya, peserta PPDS ini bukan pegawai resmi kita, sehingga sulit mengatur mereka. Dengan kerja sama ini, kami bisa memberikan aturan yang lebih jelas," jelas Budi dalam pernyataannya di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, kontrak formal dengan seluruh peserta PPDS akan dibuat untuk memastikan mereka mematuhi aturan jam kerja yang diterapkan oleh rumah sakit. Tujuannya adalah agar jam kerja lebih manusiawi, dengan batasan lembur dan istirahat yang jelas.

"Kita bekerja dengan batasan. Jika ada lembur, keesokan harinya mereka bisa datang lebih siang, sehingga tidak ada yang bekerja secara berlebihan," tambahnya.

Budi juga menegaskan pentingnya menyatukan kebijakan antara rumah sakit dan fakultas kedokteran agar seluruh aturan seragam. Sebelumnya, kebijakan masing-masing rumah sakit berbeda, yang membuat pengaturan menjadi tidak konsisten.

"Kalau dulu rumah sakit sendiri-sendiri, sekarang semuanya akan disatukan agar aturan seragam di semua tempat," lanjutnya.

Mengenai kasus perundungan yang terjadi dalam PPDS, Menkes mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) dalam menangani masalah ini. Budi memuji tindakan tegas yang diambil oleh Unpad ketika kasus perundungan ditemukan, dan berharap institusi lain dapat mengikuti jejak tersebut.

"Unpad langsung bertindak begitu kasus perundungan ditemukan, itu sangat bagus. Mereka tidak perlu disuruh, langsung bertindak dan memberikan sanksi. Ini patut diapresiasi," ujarnya.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan perundungan dalam program PPDS dapat diminimalisir, serta jam kerja dokter spesialis di rumah sakit bisa lebih manusiawi dan teratur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi Periksa 20 Saksi Perundungan Berujung Kematian Murid SD

Polisi Periksa 20 Saksi Perundungan Berujung Kematian Murid SD

Usut Tuntas Kasus Siswa Inhu, Penrad: Dunia Pendidikan Tak Boleh Jadi Lahan Kekerasan

Usut Tuntas Kasus Siswa Inhu, Penrad: Dunia Pendidikan Tak Boleh Jadi Lahan Kekerasan

Tenang, Menkes Sebut Virus HMPV Bukan Covid-19

Tenang, Menkes Sebut Virus HMPV Bukan Covid-19

Cek Penyakit via Chat GPT, Kemenkes: Awas Menyesatkan!

Cek Penyakit via Chat GPT, Kemenkes: Awas Menyesatkan!

Raker DPRD Kota Medan Fokus pada Pendekatan Berbasis Data

Raker DPRD Kota Medan Fokus pada Pendekatan Berbasis Data

Hari Guru Nasional 2024: Kemendikdasmen Bakal Umumkan Kebijakan Meringankan Beban Guru

Hari Guru Nasional 2024: Kemendikdasmen Bakal Umumkan Kebijakan Meringankan Beban Guru

Komentar
Berita Terbaru