Senin, 16 Juni 2025

Pentingnya Edukasi Reproduksi dan Aturan Kontrasepsi untuk Remaja

Fitri - Senin, 05 Agustus 2024 20:21 WIB
Pentingnya Edukasi Reproduksi dan Aturan Kontrasepsi untuk Remaja
Ilustrasi/Freepik.com
Ilustrasi edukasi reproduksi pada remaja.
Kitakini.news - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja. Meskipun begitu, PP tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana penggunaan alat kontrasepsi akan diberikan.

Baca Juga:

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, pelayanan kontrasepsi ditujukan hanya untuk remaja yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilan.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," ujar dr. Nadia.

Dr. Nadia menambahkan bahwa aturan lebih detail akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sebelumnya diberitakan, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024. Poin ini menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, mulai dari memahami sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain menjaga kesehatan reproduksi, siswa dan remaja juga harus mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko dan konsekuensinya.

Mereka juga perlu memahami pentingnya keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dari ajakan hubungan seksual, sesuai dengan bunyi ayat 2.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Alat kontrasepsi disebutkan dalam Pasal 103 ayat 4 dengan rincian yakni, deteksi dini penyakit atau skrining; Pengobatan; Rehabilitasi; Konseling; dan Penyediaan alat kontrasepsi.

Pelayanan konseling wajib memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, konselor sebaya, hingga pihak yang memiliki kompetensi sesuai kewenangan.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tapteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Parbetor

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Polres Tapteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Parbetor

Ondim Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

Ondim Dorong Pendidikan Reproduksi Jadi Kurikulum Sekolah

Jangan Buang Uang dan Waktu, Ini Tips Atasi Rambut Rontok pada Remaja

Jangan Buang Uang dan Waktu, Ini Tips Atasi Rambut Rontok pada Remaja

Ketua TP PKK Kota Binjai Hadiri Pembinaan BKR Ceria di Kelurahan Setia

Ketua TP PKK Kota Binjai Hadiri Pembinaan BKR Ceria di Kelurahan Setia

Pemko Binjai Gelar Bakti Kesehatan Bersama Polres dan RSGM USU

Pemko Binjai Gelar Bakti Kesehatan Bersama Polres dan RSGM USU

Guru Besar FK USU Prihatin Arah kebijakan dan Tata Kelola Kesehatan Nasional

Guru Besar FK USU Prihatin Arah kebijakan dan Tata Kelola Kesehatan Nasional

Komentar
Berita Terbaru