Kamis, 18 September 2025

Pentingnya Edukasi Reproduksi dan Aturan Kontrasepsi untuk Remaja

Fitri - Senin, 05 Agustus 2024 20:21 WIB
Pentingnya Edukasi Reproduksi dan Aturan Kontrasepsi untuk Remaja
Ilustrasi/Freepik.com
Ilustrasi edukasi reproduksi pada remaja.
Kitakini.news - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Peraturan ini mengatur pengadaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah dan remaja. Meskipun begitu, PP tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana penggunaan alat kontrasepsi akan diberikan.

Baca Juga:

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, pelayanan kontrasepsi ditujukan hanya untuk remaja yang menikah dengan kondisi tertentu, untuk menunda kehamilan.

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," ujar dr. Nadia.

Dr. Nadia menambahkan bahwa aturan lebih detail akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

Sebelumnya diberitakan, penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja tertuang dalam Pasal 103 ayat 4 PP Nomor 28 Tahun 2024. Poin ini menekankan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, mulai dari memahami sistem, fungsi, hingga proses reproduksi.

Selain menjaga kesehatan reproduksi, siswa dan remaja juga harus mendapatkan edukasi mengenai perilaku seksual berisiko dan konsekuensinya.

Mereka juga perlu memahami pentingnya keluarga berencana dan kemampuan melindungi diri dari ajakan hubungan seksual, sesuai dengan bunyi ayat 2.

"Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah," bunyi PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 Juli 2024.

Alat kontrasepsi disebutkan dalam Pasal 103 ayat 4 dengan rincian yakni, deteksi dini penyakit atau skrining; Pengobatan; Rehabilitasi; Konseling; dan Penyediaan alat kontrasepsi.

Pelayanan konseling wajib memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, konselor sebaya, hingga pihak yang memiliki kompetensi sesuai kewenangan.*

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
UHC Sumut Capai 98,6 Persen, Pemprovsu Komit Jamin Layanan Kesehatan Bagi Warga

UHC Sumut Capai 98,6 Persen, Pemprovsu Komit Jamin Layanan Kesehatan Bagi Warga

Terbanyak Sepanjang 2025, Sektor Kesehatan Dominasi IPO

Terbanyak Sepanjang 2025, Sektor Kesehatan Dominasi IPO

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Geruduk Gedung Dewan, Mahasiswa Unimed: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Geruduk Gedung Dewan, Mahasiswa Unimed: Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Sekelompok Remaja Lempar Bom Molotov ke Arah Gerbang DPRD Sumut

Sekelompok Remaja Lempar Bom Molotov ke Arah Gerbang DPRD Sumut

Kenalan di Online, Gadis Remaja di Medan Dianiaya dan Disekap hingga Trauma Berat

Kenalan di Online, Gadis Remaja di Medan Dianiaya dan Disekap hingga Trauma Berat

Komentar
Berita Terbaru