Sabtu, 23 Agustus 2025

Polda Sumbar Ungkap 18 Kasus, Diantaranya Mengungkap SUN Palsu Senilai Rp9 Miliar

Azzaren - Rabu, 31 Januari 2024 13:28 WIB
Polda Sumbar Ungkap 18 Kasus, Diantaranya Mengungkap SUN Palsu Senilai Rp9 Miliar
(Bonar)
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas (tengah) saat paparan pengungkapan kasus dugaan penggelapan uang nasabah dilakukan oknum karyawan bank berinisial SDS (39) dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) p

href="https://www.kitakini.news">Kitakini.news - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap 24 kasus, dalam kurun waktu Januari 2024. Sebanyak 18 kasus diantaranya kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan kasus Surat Utang Negara (SUN) palsu.

Baca Juga:

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir. Reskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol Alfian Nurnas, menjelaskan dari 24 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 18 kasus BBM Subsidi, 1 kasus Gas Subsidi, tiga kasus Pertambangan, satu kasus kayu dan satu kasus Perbankan.

"Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, 30 orang telah diamankan dan dijadikan tersangka dalam perkara tersebut," ujar Kombes Pol Alfian Nurnas di Padang, Rabu (31/1/2024).

Alfian juga menyatakan Polda Sumbar juga mengungkap kasus dugaan penggelapan uang nasabah dilakukan oknum karyawan bank berinisial SDS (39) dengan modus penerbitan Surat Utang Negara (SUN) palsu.

Menurutnya, SDS yang berjenis kelamin perempuan itu telah merugikan nasabah mencapai Rp9 miliar lebih, karena diketahui aksinya telah dilakukan dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Kemudian, lanjutnya, tersangka yang berlatar belakang sebagai analis di salah satu bank di Solok, Sumbar melakukan perbuatannya sejak tahun dari 2015-2023 dengan modus pemalsuan Surat Utang Negara (SUN).

"Awalnya tersangka menawarkan kepada enam nasabah kelolaannya untuk berinvestasi pada Surat Utang Negara (SUN) dengan mendapatkan bunga yang tinggi.

Setelah nasabah kelolaannya setuju untuk berinvestasi sesuai nominal yang diinginkan oleh masing-masing nasabah, lalu tersangka SDS menerbitkan SUN yang dicetaknya sendiri kemudian diserahkan kepada nasabah," bebernya.

Masih kata Kombes Pol Alfian, penyerahan SUN itu merupakan cara tersangka SDS untuk meyakinkan nasabah bahwa dana mereka telah terinvestasi pada SUN.

Padahal faktanya SUN tidak pernah diterbitkan oleh negara, setelah nasabah tertarik dengan tawaran tersangka itu mereka diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening tabungan.

"Uang para nasabah itu kemudian masuk ke rekening yang bisa dikuasai atau digunakan secara leluasa oleh tersangka tanpa sepengetahuan nasabah," imbuhnya.

Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya seperti membuka usaha sepatu, dan kosmetik. Tim Penyidik juga menyita sertifikat tanah milik tersangka SDS.

Kombes Pol Alfian Nurnas juga menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 19 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara Juncto (Jo) pasal 49 ayat (1) huruf a Undang undang Nomor 10 tahun 1998 yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2003, dengan ancaman minimal dua tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rakor Kamtibmas Kota Binjai: Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Ketertiban

Rakor Kamtibmas Kota Binjai: Perkuat Sinergi untuk Keamanan dan Ketertiban

Pemkab Langkat Tegaskan Efisiensi dan Akuntabilitas dalam P-APBD 2025

Pemkab Langkat Tegaskan Efisiensi dan Akuntabilitas dalam P-APBD 2025

Paramitha Rusady Ditawari Rp1 Miliar agar Tak Berangkat Haji

Paramitha Rusady Ditawari Rp1 Miliar agar Tak Berangkat Haji

Dugaan Tindakan Asusila Oknum Kades, Warga Segel Kantor Desa Ujungbatu IV Palas

Dugaan Tindakan Asusila Oknum Kades, Warga Segel Kantor Desa Ujungbatu IV Palas

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Polres Padangsidimpuan Temukan Alat Hisap Sabu di Pemakaman Saat GSN

Kiesha Alvaro Kena Tilang, Ogah Jual Posisi sebagai Anak Anggota DPR

Kiesha Alvaro Kena Tilang, Ogah Jual Posisi sebagai Anak Anggota DPR

Komentar
Berita Terbaru