Selasa, 17 Juni 2025

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Petugas Selang Waktu Satu Jam

Efendi Jambak - Selasa, 30 Januari 2024 08:51 WIB
Dua Pelaku Narkoba Diamankan Petugas Selang Waktu Satu Jam
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kedua Pelaku dan barang bukti Narkoba diamankan di Mapolres Padangsidimpuan.

Kitakini.news - Dua pria pelaku Narkoba RHN (23) dam RD (29) diamanakan jajaran Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan selang waktu satu jam ditempat yang berbeda atas pengembangan terhadap pelaku pertama RHN.

Baca Juga:

"Pelaku RHN kita amankan di Kampung Salak Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (29/01/2024) sekira pukul 14:30 WIB," ujar Kasat Narkoba AKP Jasama kepada wartawan di Padangsidimpuan, Selasa (30/1/2024).

Kemudian, sambung Kasat, setelah berhasil melakukan penangkapan petugas langsung melakukan pemeriksaan, alhasil petugas menemukan 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu di kantong celana sebelah kirinya

"Lalu, petugas melakukan interogasi terhadap RHN dan tersangka mengatakan mendapatkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut dari seseorang bernama (RD) yang bertempat tinggal di Janji Bangun, Kelurahan Timbangan kemudian petugas melakukan pengejaran," bebernya.

"Sekira pukul 15: 30 WIB di hari yang sama, petugas gerak cepat ke alamat yang diberitahu pelaku pertama, dan di lokasi petugas berhasil mengamankan pelaku," imbuhnya.

Saat dilanjutkan interogasi kepada tersangka, ia mengatakan mendapat Narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenali yang bertempat tinggal di Kelurahan Wek II kemudian petugas masih melakukan penyelidikan ketempat tersebut.

"Tidak hanya pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari (RHN) berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,31 Gram , 1 Unit HP Oppo A16 warna hitam. Sementara barang bukti dari pelaku RD berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 0,78 Gram, 1 bungkus plastik klip transparan kosong," papar AKP Jasama.

Selanjutnya, tambah AKP Jasama, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Penjual 1 Kg Sabu Menangis Dituntut 20 Tahun Penjara

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Brimob Kawal Ketat Pemindahan 100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Komentar
Berita Terbaru