Minggu, 03 Agustus 2025

Satlantas Polres Belawan Berlakukan Tilang Manual

- Jumat, 26 Januari 2024 17:03 WIB
Satlantas Polres Belawan Berlakukan Tilang Manual
(Dok. Polres Pelabuhan Belawan)
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom.

Kitakini.news - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Belawan kembali memberlakukan sanksi tilang manual mulai Januari 2024 kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah hukumnya.

Baca Juga:

"Tujuan dari diberlakukan tilang manual ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas," kata Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan AKP Pittor Gultom, kepada wartawan di Belawan, Jumat (26/1/2024).

Menurut AKP Pittor, Polres Pelabuhan Belawan sebagai salah satu satuan kewilayahan di lingkungan Polda Sumut menugaskan sejumlah personel yang telah memiliki skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sehingga, para personel Satlantas Polres Pelabuhan Belaean yang ditunjuk dapat melakukan penindakan secara manual maupun melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun demikian, seluruh personel satlantas bisa melakukan sanksi tilang melalui ETLE.

"Kami dari pihak kepolisian mengajak kepada seluruh masyarakat di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan untuk menjadikan wilayah ini yang disiplin dan tertib dalam berlalu lintas," bebernya.

Adapun sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan.

Kemudian, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu penunjuk arah), melanggar marka jalan, kenderaan over load.

Selanjutnya, menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kelebihan kapasitas dan dimensi dan kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor plat palsu. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jasa Raharja Nilai Polres Sidimpuan Berhasil Angka Lakalantas

Jasa Raharja Nilai Polres Sidimpuan Berhasil Angka Lakalantas

Mobil Minibus Tabrak Truk TNI di Binjai

Mobil Minibus Tabrak Truk TNI di Binjai

Sebelas Hari Ops Patuh Toba, Polres Binjai Tindak 517 Pelanggaran

Sebelas Hari Ops Patuh Toba, Polres Binjai Tindak 517 Pelanggaran

Rem Blong, Truk Beras Tabrak Dua Mobil di Tapsel

Rem Blong, Truk Beras Tabrak Dua Mobil di Tapsel

Sepekan Ops Patuh Toba, Satlantas Polres Sidimpuan Tilang 127 Kendaraan

Sepekan Ops Patuh Toba, Satlantas Polres Sidimpuan Tilang 127 Kendaraan

Aksi Nyata Kasatlantas Padangsidimpuan Dorong Mobil Mogok Hingga Bermandi Asap

Aksi Nyata Kasatlantas Padangsidimpuan Dorong Mobil Mogok Hingga Bermandi Asap

Komentar
Berita Terbaru