Kamis, 01 Mei 2025

PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup Kurir 135 Kg Ganja

Abimanyu - Sabtu, 27 Januari 2024 17:20 WIB
PT Medan Perkuat Hukuman Penjara Seumur Hidup Kurir 135 Kg Ganja
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu. (Abimanyu)

Kitakini.news - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap kurir 135 Kg ganja, terdakwa Putra alias Putra (25) warga asal Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga:

Hal tersebut sebagaimana putusan banding No. 1601/PID.SUS/2023/PT MDN yang dilansir pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/1/2024).

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Berlian Napitupulu menyatakan terdakwa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menerima permintaan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menguatkan putusan PN Medan No. 1260/Pid.Sus/2023/PN Mdn, tanggal 26 September 2023 yang dimintakan banding tersebut," vonis majelis hakim.

Dalam amar putusan tersebut, Hakim Berlian juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sebelumnya Pengadilan Negeri Medan terlebih dahulu menghukum terdakwa Putra dengan pidana penjara seumur hidup.

Pinta Uli Br. Tarigan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan terdakwa Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba.

Menurutnya hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Putra tindak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada ditemukan," ucap Hakim Pinta dalam sidang di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023) lalu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara

PT Medan Perberat Hukuman Jubel Tambunan 8 Tahun Penjara

Putra Terbaik Sumut di Dunia Peradilan, Dr Dahlan Dipercaya Sebagai Hakim Tinggi PT Riau

Putra Terbaik Sumut di Dunia Peradilan, Dr Dahlan Dipercaya Sebagai Hakim Tinggi PT Riau

Jual Wanita Jadi PSK, Muncikari Asal Labusel Dihukum 6 Tahun Penjara

Jual Wanita Jadi PSK, Muncikari Asal Labusel Dihukum 6 Tahun Penjara

Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering

Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering

PT Medan Beratkan Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Penjara

PT Medan Beratkan Hukuman Pembunuh Ibu Kandung Jadi 14 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Terdakwa 500 Butir Ekstasi

Hakim Pengadilan Tinggi Ringankan Hukuman Terdakwa 500 Butir Ekstasi

Komentar
Berita Terbaru