Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Dana Hewan Qurban
Kitakini.news - Setelah buron selama 6 bulan, pelaku penggelapan dana pembelian hewan qurban milik masyarakat, berhasil diamankan pihak reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, Rabu (3/1/2023).
Baca Juga:
Pelaku bernama Aldi (36), lari sejak Juni lalu dengan membawa uang jamaah senilai Rp250 juta, terdiri dari 13 ekor sapi dan satu ekor kambing.
Plt Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Kamis (5/1/2023) mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah berbagai upaya yang dilakukan penyidik.
Terkait penangkapan ini kapolres menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah pelaku untuk melapor ke Polresta Bukittinggi.
Dalam pelariannya pelaku kabur ke Jambi, kemudian pindah ke Jakarta, lalu menetap di Surabaya dan pelaku sempat bekerja sebagai tukang salon.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan junto 372 tentang penggelapan. Usai diperiksa pelaku mengakui kesalahannya dan akan mengganti seluruh uang jamaah yang digelapkannya.
Kontributor: Azzareen
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan
Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut
Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan
Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir