Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Narkoba di Brayan
Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 3 orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, Rabu (24/1/2024). Ketiga yang diduga pengedar itu yakni Doli (40), Rada (29), dan Ramelan (42).
Baca Juga:
Ketiganya ditangkap di daerah Brayan Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti berupa 2 paket Sabu dengan berat bruto 0,63 Gram, 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, uang penjualan Sabu sebesar Rp215.000 dan dua sendok Sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap menjelaskan penangkapan ketiganya di Brayan berawal dari adanya informasi terkait peredaran Narkoba di Tanjung Mulia. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menangkap ketiganya di daerah Brayan.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Tanjung Mulia dan segera melakukan tindakan," beber Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap di Belawan, Kamis (25/1/2024).
AKP Abdi menerangkan, ketiganya akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Komitmen kami untuk terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," cetusnya.
"Pemberantasan Narkoba adalah prioritas dan kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau individu yang terlibat dalam peredaran narkoba," pungkasnya. (**)
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara
Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja
Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi
Onad dan Istri Ditangkap Polisi