Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Narkoba di Brayan

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 3 orang yang diduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu, Rabu (24/1/2024). Ketiga yang diduga pengedar itu yakni Doli (40), Rada (29), dan Ramelan (42).
Baca Juga:
Ketiganya ditangkap di daerah Brayan Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti berupa 2 paket Sabu dengan berat bruto 0,63 Gram, 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, uang penjualan Sabu sebesar Rp215.000 dan dua sendok Sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap menjelaskan penangkapan ketiganya di Brayan berawal dari adanya informasi terkait peredaran Narkoba di Tanjung Mulia. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya petugas berhasil menangkap ketiganya di daerah Brayan.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Tanjung Mulia dan segera melakukan tindakan," beber Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap di Belawan, Kamis (25/1/2024).
AKP Abdi menerangkan, ketiganya akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Komitmen kami untuk terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," cetusnya.
"Pemberantasan Narkoba adalah prioritas dan kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan atau individu yang terlibat dalam peredaran narkoba," pungkasnya. (**)

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi
