Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Kitakini.news -Petugas Polsek Medan Labuhan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Tersangka yang berhasil ditangkap Al Amin. 22 tahun, warga Tanjunggusta.
Baca Juga:
Penangkapan
ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, Benny Sofian,
bulan Juni 2023.
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol PS
Simbolon, Kamis (24/1/2024) menjelaskan bahwa tersangka Al Amin melakukan aksi
penipuan dan penggelapan terhadap korban ketika bertemu di rumah makan, kawasan
Kelurahan Tanjungmulia.
Tersangka
meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun,
setelah diberikan, tersangka tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi.
"Berdasarkan
informasi yang didapat, diketahui bahwa tersangka berada di Tanjung Gusta. Kami
langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka," ujar
Kompol PS Simbolon.
Dari hasil
interogasi, tersangka Al Amin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah
menjual sepeda motor korban seharga Rp. 5 juta kepada seseorang yang tidak
dikenalnya di Kisaran. Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan seperti penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

TNI Polri Amankan Belasan Pelaku Penjarahan di Medan Deli, Diwarnai Isak Tangis

Saling Serang Pemuda di Belawan Sebabkan Dua Rumah Terbakar, Polisi Kejar Pelaku

Pelaku Begal Sadis Tewaskan Pengendara Ojek Pangkalan di Belawan belum Tertangkap

Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Kolam Retensi
