Kejatisu Hentikan Penuntutan Dua Perkara Melalui Restorative Justice

Kitakini.news - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan dua perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (23/1/2024).
Baca Juga:
Penghentian proses hukum kedua perkara humanis itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto diwakili Wakajati Muhammad Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar, Koordinator dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut serta Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan gelar perkara secara virtual di ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana.
JAM Pidum diwakili Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, selaku Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya pada Jampidum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Kasubdit Pratut Direktur TPUL JAM Pidum Dr Syahrul Juaksha Subuki menyetujui usulan penghentian penuntutan kedua perkara tersebut.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Tarigan mengatakan, penghentian penuntutan perkara-perkara humanis sebagaimana diamanatkan dalam Perja No 15 Tahun 2020.
"Yakni penyelesaian perkara-perkara humanis yang tidak selalu berujung pidana penjara. Namun menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana," urainya.
Perkara pertama yakni, perkara ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gungsitoli atas nama tersangka Tofaogo Waruwu Alias Aa Fite semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Yang bersangkutan, November 2023 lalu pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Televisi dibanting hingga rusak. Tersangka malah emosi saat ditegur korban yang juga istri tersangka. Korban pun sempat dipukul dan ditendang," ujar Yos.
Secara berjenjang, JPU yang menangani perkara dimaksud kemudian melapor ke pimpinannya. Upaya mediasi pun berujung pada terbukanya pintu maaf dari istri.
Disaksikan para keluarga, aparat desa, tokoh masyarakat dan unsur penyidik dari kepolisian, suami istri yang dikaruniakan 6 anak tersebut pun sepakat berdamai. Tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
Perkara kedua yakni ditangani Kejari Asahan atas nama tersangka sebut saja Rambo, pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dijerat dengan Pasal 111 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 107 Huruf d UU Perkebunan.
Rambo yang disangka melakukan pencurian brondolan kelapa sawit di areal perkebunan PT BSP Kisaran Divisi-3 Serbangan Estate, Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan seberat 30 Kg seharga Rp72 ribu, dengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah dimediasi JPU, korban dari manajemen PT BSP Kisaran pun memaafkan korban. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana," pungkasnya. (**)

Selama Jabat Aspidsus Kejatisu, Muttaqin Pulihkan Kerugian Negara Rp16,37 M

Jaksa Agung Lantik Sejumlah Kajati Baru, Harli Siregar Jadi Kajati Sumatera Utara

Kejatisu Terima Laporan Dugaan Korupsi Rp6,5 M Pembangunan Rusun di Sumut

Erni Ariyanti Terima Kunjungan Perpisahan Kajatisu Idianto

Kejagung Mutasi Pejabat, Harli Siregar Gantikan Idianto di Sumut
