PT Medan Vonis Mati Petani Asal Aceh Barat Nyambi Kurir 267 Kg Ganja
Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Sabri alias Bri, seorang petani asal Kabupaten Aceh Barat yang nekat menjadi kurir 267 Kilogram Narkoba jenis Ganja.
Baca Juga:
Dalam amar putusan banding No. 1837/PID.SUS/2023/PT MDN, Ketua Majelis Hakim Usaha Ginting meyakini perbuatan terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Majelis Hakim sebagaimana informasi di laman SIPP PN Medan, Selasa (23/1/2024).
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhi pidana kepada terdakwa Sabri dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan PT Medan tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Sabri dengan hukuman mati. (**)
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad
Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II
Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba
Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa