PT Medan Vonis Mati Petani Asal Aceh Barat Nyambi Kurir 267 Kg Ganja
Kitakini.news - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terdakwa Sabri alias Bri, seorang petani asal Kabupaten Aceh Barat yang nekat menjadi kurir 267 Kilogram Narkoba jenis Ganja.
Baca Juga:
Dalam amar putusan banding No. 1837/PID.SUS/2023/PT MDN, Ketua Majelis Hakim Usaha Ginting meyakini perbuatan terdakwa Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," vonis Majelis Hakim sebagaimana informasi di laman SIPP PN Medan, Selasa (23/1/2024).
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menjatuhi pidana kepada terdakwa Sabri dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan PT Medan tersebut serupa dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Sabri dengan hukuman mati. (**)
Warga Angkola Selatan Ini Tanam Ganja di Kebun Sawitnya
Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja
Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi
Onad dan Istri Ditangkap Polisi