Minggu, 06 Juli 2025

Korupsi Program Ma'had, Mantan Rektor UINSU Divonis 6 Tahun Penjara

Abimanyu - Senin, 22 Januari 2024 18:03 WIB
Korupsi Program Ma'had, Mantan Rektor UINSU Divonis  6 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Terbukti melakukan korupsi dana kegiatan program Ma'had mahasiswa tahun 2020, Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman (52) divonis 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurrahman dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara," vonis Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, Senin (22/1/2024).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain divonis pidana penjara, Hakim juga membebankan terdakwa dengan pidana membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp956 juta subsider 3 tahun penjara.

"Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah, menghambat kemajuan UIN SU, mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebelumnya berstatus DPO, sudah pernah dihukum," urai hakim.

Usai membacakan amar putusannya, Hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Diketahui, putusan Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Fauza Irgi Hasibuan. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya dari sisi pidananya, putusan hakim terhadap terdakwa untuk membayar UP juga lebih rendah di subsidernya.NKarena, dalam tuntutan, Jaksa menuntut terdakwa untuk membayar UP senilai Rp956 juta subsider 4 tahun 6 bulan penjara.

Dua pejabat UINSU divonis berbeda di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara itu pada kasus yang sama kedua pejabat UINSU yakni Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU, dan Evy Novianti Siregar selaku mantan Staf Pusbangnis dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. "Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sangkot dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap hakim, Senin (22/1/2024).

Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurutnya, Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor, perbuatan terdakwa menghambat kemajuan pendidikan UINSU, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dilakukan di masa pandemi Covid-19.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap hakim.

Berbeda dengan terdakwa Evy Novianti Siregar, menurut hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa. "Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut," ujar hakim.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyanyikan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," sambungnya.

Adapun pasal dalam dakwaan subsider tersebut yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Evy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan," urainya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan hal yang memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor dan menghambat kemajuan pendidikan UINSU.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sebut hakim.

Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu 7 hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) untuk mengajukan upaya hukum banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

Putusan itu pun diketahui lebih rendah dari tuntutan JPU Fauzan Irgi Hasibuan. Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda senilai Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Sistem Informasi Tak Bisa Diakses, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Bobby Nasution: Saya Sudah Sering Ingatkan Jajaran Agar Tak Korupsi

Bobby Nasution: Saya Sudah Sering Ingatkan Jajaran Agar Tak Korupsi

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Korupsi Internet, Mantan Kadis Kominfo Taput dan PPK Dihukum 3 Tahun

Komentar
Berita Terbaru