Pria Ini Buang Empat Bungkus Ganja Saat Didatangi Polisi di Pokenjior

Kitakini.news - Seorang pria berinisial SH, 49 tahun, warga Desa Pokenjior, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, mengakui kepemilikan barang bukti ganja yang dibuang saat penangkapan dirinya.
Baca Juga:
Petugas kepolisian mengamankan pelaku di kawasan Jalan Kapten Koima, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (20/1/2024) malam lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
"Saat petugas melakukan penangkapan, pelaku membuang empat bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat 16,74 Gram tersebut di tepi jalan, yang jaraknya tak jauh dari lokasi," ujar Kasar Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama, Sidabutar, Senin (22/1/2024).
Dari hasil interogasi katanya, pelaku mengakui kepemilikan ganja yang ia peroleh dari seorang pria berinisial G, warga Kelurahan Sidangkal. Namun saat didatangi, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti empat bungkus ganja, satu unit ponsel, dan sepeda motor matik.

Warga Sitamiang Ini Mengaku Telah Melakukan Aksi Pencurian Dua Kali

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice

Warga Sipangko Akui Dapat 1 Kg Ganja dari Muaratais

Curi Ratusan Kg Sawit Milik Perkebunan PTPN IV, Warga Pijorkoling Jeblos ke Penjara

Diduga Rebutan Lapak, Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan Seprofesi
