Dugaan Kasus Suap, KPK Resmi Tetapkan Kader Partai Demokrat Lukas Enembe Sebagai Tersangka

Kitakini.news
– Gubernur Papua Lukas Enembe yang merupakan kader Partai Demokrat resmi
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas
dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Baca Juga:
Selain
Lukas Enembe, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta yakni
Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijantono Lakka.
"Menindaklanjuti
masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai
informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,
KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan
dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat
jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, melansir dari Antaranews.com, Kamis
(5/1/2023).
Alex mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim
penyidik menahan tersangka RL selaku pemberi suap LE selama 20 hari pertama
terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelum ditahan, KPK telah memeriksa tersangka RL
terlebih dahulu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. Sementara tersangka
LE belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Tersangka LE sebagai penerima disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Redaksi

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir
