Kejagung Tahan 6 Tersangka Kasus Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa

Baca Juga:
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan hal ini dalam temu pers yang dihelat di Gedung Jampidsus, Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Diungkapkan Kuntadi, setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Kejagung menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka.
"Ada 48 saksi yang diperiksa. Proyek itu dikerjakan dalam periode 2017-2019. Para tersangka diduga memecah proyek menjadi beberapa fase pengerjaan sehingga lelang dan penentuan pemenang dapat diarahkan," terang Kuntadi.
Disebutkan Kuntadi jalur KA yang terkait proyek ini mengalami kerusakan parah. Dugaannya proyek ini mengalami total loss atau kerugian total karena jalan yang telah dibangun mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Padahal diketahui, proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun
"Penghitungan kerugian negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss," bilang Kuntadi.
Adapun keenam tersangka yang ditahan Kejagung yakni, pertama, NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017, kedua, AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018, ketiga AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen, keempat HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, kelima RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan keenam AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.**

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Pemko Binjai Tandatangani Perjanjian Kerjasama Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Komisi I DPRD Langkat Sidak Pabrik di Besitang

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus 151 Kg Ganja dari Kejagung
