Ratu Narkoba Pengendali 52 Kg Sabu dan 323.000 Butir Ekstasi Diadili

Kitakini.news - Enam terdakwa perkara 52 Kilogram Narkotika jenis Sabu dan 323.000 butir Ekstasi jaringan internasional, Hanisah alias Nisa Binti Abdullah (39), Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) dan Maimun alias Bang Mun (54) diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/1/2024).
Baca Juga:
Dalam persidangan perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa dihadapan Majelis Hakim diketuai Abdul Hadi Nasution.
Dalam dakwaannya, JPU mengatakan bahwa perkara ini bermula, Sabtu (22/10/2022) saat terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf, Salman (DPO) dan Erul bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
"Selanjutnya Maimun mengenalkan Salman (DPO) selaku pemilik/penjual Narkotika sedangkan terdakwa mengenalkan Erul (DPO) sebagai pembeli Narkotika lalu Salman dan Erul menyepakati jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang tidak diketahui berapa banyak dan berapa harga jual beli Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi tersebut. Namun yang terdakwa dan Maimun ketahui hanya upah yang didapat untuk mendistribusikan Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi asal Malaysia melalui Kota Medan yang akan diantar ke Erul di daerah Palembang dengan rincian upah yang akan didapat sebesar Rp5 juta per bungkus Narkotika jenis Sabu serta Rp10 Ribu per butir Narkotika jenis Ekstasi dan upah tersebut akan dibagi dua antara terdakwa dan Maimun," papar JPU dalam persidangan, Kamis (18/1/2024).
Bahwa selanjutnya pada tanggal 9 April 2023 Salman menghubungi Maimun dengan mengatakan "Apa (saksi Maimun) tolong hubungi kak Hanisah untuk hubungi bang P (Erul) untuk siapkan mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin" sebagai alat transportasi pengakut narkotika jenis shabu dan ektesi dari Medan menuju Palembang.
Lalu Maimun langsung menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa yang selanjutnya terdakwa sampaikan kembali kepada Erul, lalu Erul membeli satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No plat kendaraan BG 8516 BD dengan harga kurang lebih sebesar Rp200 jutaan yang selanjutnya mobil tersebut dikirim menggunakan jasa towing dari Palembang menuju Banda Aceh yang diterima oleh terdakwa sekitar bulan Mei 2023.
"Kemudian sekitar tanggal 5 Agustus 2023 terdakwa kembali menghubungi Erul untuk meminta uang Operasional sebesar Rp100 juta. Namun saat itu hanya dikirim sebesar Rp99 juta melalui Brilink yang selanjutnya uang tersebut diambil oleh terdakwa, selanjutnya sekitar tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa kembali meminta uang kepada Erul sebesar Rp240 juta yang selanjutnya di transfer ke rekening Bank BCA dengan nomor rekening 8205424306 atas nama saksi Nasrullah yang merupakan orang suruhan Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz selaku suami terdakwa, lalu uang tersebut diambil untuk membayar hutang terdakwa sebesar Rp100 juta sedangkan sisanya sebesar Rp140 juta di transfer melalui Brilink ke rekening saksi Maimun," urai Jaksa.
Selanjutnya Maimun menghubungi terdakwa yang meminta dicarikan Gudang di daerah Medan untuk menyimpan sementara Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi asal Malaysia sebelum diantar ke Erul di daerah Palembang. Setelah itu terdakwa langsung menghubungi orang suruhannya yang bernama saksi Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim dengan nomor handphone 082170740507 agar dicarikan Gudang di daerah Medan hingga akhirnya dapat di Jalan Sunggal, Komplek Sunggal Poin No.33 Blok C.8, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
"Adapun terdakwa menjanjikan upah kepada saksi Mustafa sebesar Rp50 juta, setelah mengetahui kalau narkotika jenis Sabu dan Ekstasi di daerah Kota Medan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023 terdakwa menyuruh suaminya yang bernama Al Riza alias Riza Bin Amir Aziz untuk pergi ke Gudang yang dijaga oleh Mustafa dengan maksud untuk melakukan pengecekan jumlah Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi agar diketahui jumlah total upah yang akan diterima dari Erul. Lalu setelah disanggupi saksi Al Riza mengajak Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah pergi ke Kota Medan menggunakan satu unit mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No plat kendaraan BG 8516 BD serta sebelumnya diberikan uang tunai dari terdakwa sebesar Rp30 juta untuk operasional berikut upah Hamzah dan Nasrullah, serta uang tunai sebesar Rp10 juta untuk sodaqoh agar dilancarkan saat melakukan pengiriman Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi," bebernya.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023 sekitar jam 05.30 WIB terdakwa mendapatkan telephone dari Mustafa yang memberitahukan bahwa Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi sudah sampai di Gudang. Atas informasi tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Al Riza untuk memberitahukan kalau Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi itu sudah sampai.
Selanjutnya sekitar jam 06.57 WIB saksi Al Riza, Hamzah dan Nasrullah bertemu dengan Mustafa yang menggunakan satu unit mobil Avanza warna Silver dengan No plat kendaraan BK 1685 UQ yang langsung mengarahkan ke Gudang yang beralamat di Jalan Sunggal, dan setelah di cek ternyata benar kalau Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi sudah sampai lalu sekitar jam 07.00 WIB saat Mustafa sedang berada di dalam mobil Avanza warna silver No plat kendaraan BK 1685 UQ untuk mengantarkan Al Riza, Hamzah dan Nasrullah untuk membeli makan serta membeli lakban dan plastik di toko kelontong yang ada di Pasar Sunggal tiba-tiba dihampiri oleh beberapa orang yang diakui merupakan anggota Polisi dari Badan Narkotika Nasional RI yang sebelumnya mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.
Setelah diintrogasi diakui mobil Mitsubisi Triton Doble Cabin warna putih dengan No plat kendataan BG 8516 BD beserta Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi berada di gudang yang beralamat di Jalan Sunggal.
Atas informasi tersebut selanjutnya tim dari Direktorat penindakan dan pengejaran BNN RI menuju lokasi penyimpanan dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda logo Burung Elang bertuliskan Chinese Pin Wei masing-masing berisi kristal warna putih berupa Narkotika jenis Sabu dengan total berat bruto 52.520 Gram.
"Selain itu juga ditemukan 70 bungkus plastik bening berisi Pil Ekstasi warna kuning logo Rolex dengan jumlah 323.822 butir, dengan berat total bruto 129.920 Gram, 3 buah tas ikea tempat menyimpan Sabu dan Pil Ekstasi warna kuning logo Rolex, 5 lima karung goni warna putih ukuran besar tempat menyimpan Sabu dan Pil Ekstasi warna kuning logo Rolex," sebutnya.
Kemudian, satu Unit mobil Mitshubishi Triton warna putih nopol BG 8516 BD, satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor plat kendaraan BK 1685 UQ, satu buah kunci ruko beserta gembok, 6 buah lakban bening, tiga buah lakban coklat, satu bungkus plastik bening merk 98 berisikan bungkusan plastik bening kapasitas satu kilogram, satu bungkus plastik bening merk ACC LIVE berisikan bungkusan plastik bening kapasitas satu Kilogram.
Bahwa setelah diintrogasi serta dilakukan pemeriksaan terhadap handphone para saksi diakui kalau Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang akan di kirim ke daerah Palembang tersebut dikendalikan/yang memberikan perintah adalah terdakwa Hanisah yang merupakan istri dari Al Riza.
Atas informasi tersebut, selanjutnya tim dari Direktorat penindakan dan pengejaran BNN RI yaitu saksi Aris Hernawan bersama dengan saksi Sugiarti melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap terdakwa sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Pasangan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Redmi Xiomi A2 warna hitam, nomor IMEI 862656061822769 dan 862656061822777, nomor sim card 082214098844 dan nomor Whatsapp +601123633902, satu buah handphone merk Samsung A04e warna hitam, nomor IMEI 352691971061999 dan 356428721061995, nomor sim card 089527594932, uang tunai sebesar Rp15.750.000.
Yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor BNN RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.
Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi. (**)

Mee Bandung Masuk 10 Besar Mie Terenak di Dunia, Mie Aceh Kalah Jauh

Buang Sabu ke Selokan, Residivis Kasus Narkoba Kembali Dibekuk Polresta Padang

Apresiasi Poldasu Gagalkan Peredaran Besar Narkoba, DPRD SU Minta Polisi Tangkap Pencuri Besi Fasilitas Umum

Sidang Malam, Hakim Vonis Bebas Kepala BKD Langkat Soal Kasus Suap PPPK

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M
