Ratu Narkoba Pengendali 52 Kg Sabu dan 323.000 Butir Ekstasi Diadili

Kemudian, satu Unit mobil Mitshubishi Triton warna putih nopol BG 8516 BD, satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dengan nomor plat kendaraan BK 1685 UQ, satu buah kunci ruko beserta gembok, 6 buah lakban bening, tiga buah lakban coklat, satu bungkus plastik bening merk 98 berisikan bungkusan plastik bening kapasitas satu kilogram, satu bungkus plastik bening merk ACC LIVE berisikan bungkusan plastik bening kapasitas satu Kilogram.
Baca Juga:
Bahwa setelah diintrogasi serta dilakukan pemeriksaan terhadap handphone para saksi diakui kalau Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi yang akan di kirim ke daerah Palembang tersebut dikendalikan/yang memberikan perintah adalah terdakwa Hanisah yang merupakan istri dari Al Riza.
Atas informasi tersebut, selanjutnya tim dari Direktorat penindakan dan pengejaran BNN RI yaitu saksi Aris Hernawan bersama dengan saksi Sugiarti melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap terdakwa sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Pasangan, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Redmi Xiomi A2 warna hitam, nomor IMEI 862656061822769 dan 862656061822777, nomor sim card 082214098844 dan nomor Whatsapp +601123633902, satu buah handphone merk Samsung A04e warna hitam, nomor IMEI 352691971061999 dan 356428721061995, nomor sim card 089527594932, uang tunai sebesar Rp15.750.000.
Yang selanjutnya terdakwa berikut barang bukti langsung diamankan ke kantor BNN RI untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa.
Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi. (**)

Ringgit Menguat, Pelancong Malaysia Sasar Indonesia

Pemuda Masjid dan DMDI Indonesia Siap Bersinergi dan Berkolaborasi Dengan Kementerian P2MI

Penyalur ART Ilegal ke Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

Janji Lulus Polisi, Mantan Anggota Polda Sumut Tipu Casis Rp600 Juta

Saksi Akui Kirun Perintahkan Atur Proyek di Dinas PUPR dan BBPJN Sumut
