Kurir 140 Kg Ganja Diadili di Pengadilan Negeri Medan
Kitakini.news -Terdakwa Jumidah, 38 tahun, warga Kecamatan Medan Maimun didakwa sebagai kurir 140 Kg ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:
Dalam
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Christanthy Damanik, menjelaskan bahwa
awalnya petugas BNN Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang akan membawa
narkotika jenis ganja menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati
jalan Berastagi Kabupaten Karo.
"Selanjutnya
petugas BNN melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan
terdakwa diketahui oleh petugas BNN," kata jaksa.
Setalah
itu lanjut jaksa, petugas BNN melakukan penyetopan terhadap mobil avanza yang
dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan tiga orang laki-laki di
dalamnya.
"Saat
dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung
berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140.000 Gram
gram," tegas jaksa.
Saat
diinterogasi, kata jaksa, salah satu saksi bernama Salman (penuntutan terpisah)
mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh Terdakwa Jumidah.
"Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di
Gerbang tol Bandar Selamat," tandas jaksa.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival
Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan
Trio Begal Lukai Wanita di Medan Denai Dituntut Empat Tahun Tujuh Bulan
Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, MA Koordinasi dengan Polda Sumut
Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir 10,9 Kg Sabu Divonis 18 Tahun Penjara