Kurir 140 Kg Ganja Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Kitakini.news -Terdakwa Jumidah, 38 tahun, warga Kecamatan Medan Maimun didakwa sebagai kurir 140 Kg ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:
Dalam
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Christanthy Damanik, menjelaskan bahwa
awalnya petugas BNN Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang akan membawa
narkotika jenis ganja menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati
jalan Berastagi Kabupaten Karo.
"Selanjutnya
petugas BNN melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan
terdakwa diketahui oleh petugas BNN," kata jaksa.
Setalah
itu lanjut jaksa, petugas BNN melakukan penyetopan terhadap mobil avanza yang
dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan tiga orang laki-laki di
dalamnya.
"Saat
dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung
berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140.000 Gram
gram," tegas jaksa.
Saat
diinterogasi, kata jaksa, salah satu saksi bernama Salman (penuntutan terpisah)
mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh Terdakwa Jumidah.
"Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di
Gerbang tol Bandar Selamat," tandas jaksa.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Notaris Adi Pinem Dituntut Dua Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu Dihukum Mati

Warga Medan Johor Didakwa Kurir 1000 Butir Ekstasi di PN Medan

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Dituntut Tiga Tahun Penjara
