Minggu, 03 Agustus 2025

Kurir 140 Kg Ganja Diadili di Pengadilan Negeri Medan

Abimanyu - Rabu, 17 Januari 2024 20:30 WIB
Kurir 140 Kg Ganja Diadili di Pengadilan Negeri Medan
Teks foto : Sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terdakwa Jumidah, 38 tahun, warga Kecamatan Medan Maimun didakwa sebagai kurir 140 Kg ganja dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roceberry Christanthy Damanik, menjelaskan bahwa awalnya petugas BNN Sumut mendapatkan informasi adanya orang yang akan membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil dari Aceh menuju Medan dengan melewati jalan Berastagi Kabupaten Karo.

"Selanjutnya petugas BNN melakukan penyelidikan dan pengawasan, alhasil mobil yang digunakan terdakwa diketahui oleh petugas BNN," kata jaksa.

Setalah itu lanjut jaksa, petugas BNN melakukan penyetopan terhadap mobil avanza yang dicurigai sedang membawa narkotika jenis ganja dengan tiga orang laki-laki di dalamnya.

"Saat dilakukan penggeledahan dari dalam mobil ditemukan dan disita 6 buah karung berisikan 140 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat 140.000 Gram gram," tegas jaksa.

Saat diinterogasi, kata jaksa, salah satu saksi bernama Salman (penuntutan terpisah) mengaku kalau ganja tersebut akan diterima oleh Terdakwa Jumidah. "Selanjutnya, petugas BNN melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Gerbang tol Bandar Selamat," tandas jaksa.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Merk Tan Poi Sua Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pemalsu Jamu Gosok Cap Orang Merk Tan Poi Sua Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Warga Brigjen Katamso Didakwa Edarkan 30 Gram Sabu

Warga Brigjen Katamso Didakwa Edarkan 30 Gram Sabu

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun

Korupsi Kredit Macet, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun

Komentar
Berita Terbaru