Kurir 36,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

Kitakini.news -Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga:
Terdakwa
dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan
pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama
seumur hidup," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang
Cakra V Pengadilan Negeri Medan.
Menurut
Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan
program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan
narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa). "Hal
yang meringankan, tidak ada," sebut Hakim Hadi.
Setelah
dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan
secara virtual mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.
Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.

Dua Koruptor Pengadaan Website se-Kabupaten Padanglawas Divonis Berbeda

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat
