Rabu, 24 September 2025

Kurir 36,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

Abimanyu - Rabu, 17 Januari 2024 19:30 WIB
Kurir 36,7 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Abdurrahman, kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 36,7 kg jaringan internasional asal Kabupaten Aceh Timur divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga:

Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Hadi Nasution, di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan kejahatan narkoba merupakan kejahatan extra ordinary (kejahatan luar biasa). "Hal yang meringankan, tidak ada," sebut Hakim Hadi.

Setelah dibacakan putusan tersebut, terdakwa Abdurrahman yang mengikuti persidangan secara virtual mengambil sikap pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

Diketahui, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Abdurrahman dengan pidana mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Gelapkan Motor Ibu Demi Sabu, Pria di Medan Digiring ke Penjara Tiga Tahun

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Komentar
Berita Terbaru