Istri Terdakwa Pendeta Kasus Pencabulan Lempar Kursi ke Majelis Hakim

Kitakini.news - Suasana di Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanas ketika Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita, membacakan vonis terhadap Pendeta JRP, Selasa (16/1/2024).
Baca Juga:
Pendeta tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap jemaatnya, NS dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta atau penjara selama tiga bulan.
Keadaan semakin tegang ketika istri terdakwa, MS mengamuk di ruang sidang. MS melemparkan kursi kearah Majelis Hakim yang berhasil dihalangi oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Adegan serupa terulang saat MS berusaha melemparkan kursi ke arah Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, namun suaminya menghalangi dengan mengenai Jaksa.
MS menuduh Hakim dan Jaksa menerima suap, sementara suaminya sebelumnya dituntut 6 tahun penjara. Insiden ini menciptakan kekacauan di ruang sidang. Petugas keamanan langsung mengamankan MS.
Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Sidang yang belum ditutup dilanjutkan dengan menenangkan MS di dalam ruangan. Terdakwa akhirnya diboyong ke mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Pematangsiantar. (**)

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite
