Rabu, 24 September 2025

Istri Terdakwa Pendeta Kasus Pencabulan Lempar Kursi ke Majelis Hakim

Azzaren - Rabu, 17 Januari 2024 13:21 WIB
Istri Terdakwa Pendeta Kasus Pencabulan Lempar Kursi ke Majelis Hakim
(Andika)
Istri terdakwa MS mengamuk di ruang sidang dan melemparkan kursi ke arah Majelis Hakim.

Kitakini.news - Suasana di Pengadilan Negeri Pematangsiantar memanas ketika Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita, membacakan vonis terhadap Pendeta JRP, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga:

Pendeta tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap jemaatnya, NS dan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun serta denda Rp200 juta atau penjara selama tiga bulan.

Keadaan semakin tegang ketika istri terdakwa, MS mengamuk di ruang sidang. MS melemparkan kursi kearah Majelis Hakim yang berhasil dihalangi oleh Penasehat Hukum terdakwa.

Adegan serupa terulang saat MS berusaha melemparkan kursi ke arah Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, namun suaminya menghalangi dengan mengenai Jaksa.

MS menuduh Hakim dan Jaksa menerima suap, sementara suaminya sebelumnya dituntut 6 tahun penjara. Insiden ini menciptakan kekacauan di ruang sidang. Petugas keamanan langsung mengamankan MS.

Dalam putusan hakim, terdakwa terbukti melanggar Undang-Undang tentang Kekerasan Seksual. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Sidang yang belum ditutup dilanjutkan dengan menenangkan MS di dalam ruangan. Terdakwa akhirnya diboyong ke mobil tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Pematangsiantar. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

Dua Terdakwa Pembuat SIM Palsu Diadili

Dua Kurir 1,5 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum 18 Tahun Penjara

Dua Kurir 1,5 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum 18 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru