Senin, 13 Oktober 2025

Ketum PASU Gugat THN AMIN Rp1 Triliun Lebih di PN Medan

Abimanyu - Senin, 15 Januari 2024 20:07 WIB
Ketum PASU Gugat THN AMIN Rp1 Triliun Lebih di PN Medan
Kitakini.news/Abimanyu
Kuasa hukum Eka Putra Zakran, Tuseno (Tengah) didampingi Jajaran PASU Sumatera Utara saat sedang wawancara dengan para awak media.

Kitakini.news - Eka Putra Zakran SH MH, menggugat Tim Hukum Nasional (THN) AMIN Pusat Rp1 Triliun Rp30 Juta. Gugatan tersebut terdafar di Panitera PN Medan dengan Register Perkara Nomor: 1120/Pdt.G/2024/PN.Mdn.

Baca Juga:

Eka Putra Zakran SH MH menyampaikan bahwa gugatan itu dilakukan atas pencabutan Surat Keputusan (SK) dirinya sebagai Kordinator Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN AB) Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri.

Gugatan tersebut terdafar di Panitera PN Medan dengan Register Perkara Nomor: 1120/Pdt.G/2024/PN.Mdn.

Hal ini dikatakan Eka Putra Zakran SH MH, saat menghadiri persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/1/2024).

Dalam persidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/1/2024), tampak sejumlah kader Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) yang juga pernah menjabat sebagai pengurus THN AB Provinsi Sumut yang kemudian berubah nama menjadi THN AMIN Provinsi Sumut.

Saat menghadiri gugatan di ruang cakra IV PN Medan, Candidate Doktor Eka Putra Zakran merasa sedikit kecewa karena pihak dari THN AMIN Pusat maupun Kordinator THN AMIN Provinsi Sumut tidak ada yang hadir di persidangan.

Dalam siaran persnya, Eka Putra Zakran menyatakan, menggugat tergugat mengembalikan kerugian materil dan immateril karena merasa marwahnya baik sebagai Ketum PASU maupun sebagai Wakil Ketua Muhammadiyah Kota Medan telah direndahkan atas pencabutan SK tersebut.

Adapun nominal gugatan Lawyer yang akrab disapa Epza dalam surat gugatannya yang dibacakan kuasa hukumnya Tusena SH, senilai 1 Triliun 30 Juta Rupiah.

"Dalam kesempatan ini saya selaku kuasa hukum Eka Putra Zakran SH, MH, menyampaikan rasa kekecewaan klien kami yang merasa dirugikan dengan pencabutan SK klien kami sebagai Ketua Kordinator Tim Hukum Anies Baswedan Provinsi Sumatera Utara," ucap Tuseno SH.

Dikatakan Tuseno SH, kliennya sudah banyak mengalami kerugian baik materiil, pikiran maupun tenaga untuk memperkuat Tim Hukum Anies Baswedan di Provinsi Sumut.

"Memang kalau dilihat dari kerugian materiil itu tidak seberapa. Namun yang menjadi kekecewaan bagi klien kami ialah dirinya merasa direndahkan atau dihinakan atas dicabutnya SK THN AB secara sepihak," tutur Tuseno SH.

Diterangkan Tuseno, kliennya sudah banyak melakukan sosialisasi penguatan Tim Hukum Anies Baswedan dari hotel ke hotel dan cafe ke kafe yang menguras banyak energi serta materi.

Jadi inilah yang mendorong kliennya melakukan gugatan atas pencabutan SK tersebut, dengan harapan agar marwah kliennya dapat dikembalikan.

Disamping itu Epza, kepada awak media juga mengatakan hal yang senada dengan kuasa hukumnya. "Dalam kesempatan ini sebenarnya semua tuntutan saya sudah dijelaskan oleh kuasa hukum saya dan saya mengucapkan syukur kepada Tuhan, banyak anggota PASU yang hadir tentulah saya ucapkan terimakasih," ucap Epza.

"Sebenarnya saya tidak begitu ambisi dengan jabatan sebagai Ketua Kordinator Tim Hukum Anies Baswedan ini, akan tetapi saya telah berulang kali diminta untuk menjadi Kordinator atau Ketua Tim Hukum Anies Baswedan, ituah yang mendorong saya menerima jabatan tersebut," tutur Epza.

Lanjut Epza, sebenarnya dirinya sejak menjadi Kordinator Tim Hukum Anies Baswedan banyak waktu yang tersita, baik waktu untuk keluarganya juga ikut tersita.

"Jadi dengan tindakan pencabutan secara sepihak ini menurut nalar hukum, adab, etika, dan moral hukum saya anggap un prosedural dan ini melanggar hukum serta telah nyata-nyata merendahkan marwah dan/atau harga diri saya, makanya pada kesempatan ini, melalui sidang pengadilan ini saya menuntut pengembalian marwah saya dengan cara menguji legalitas SK saya yang telah dicabut THN Amin Pusat tersebut, artinya biarlah Hakim nanti yang memutusakan mana yang sah dan tidak sah l" tutup Epza. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Reses H. Abdi Santosa Ritonga, SE, MM di Dapil VI: Masyarakat Desa Perkebunan Mohon Perbaikan Infrastruktur dan Rumah Karyawan

Reses H. Abdi Santosa Ritonga, SE, MM di Dapil VI: Masyarakat Desa Perkebunan Mohon Perbaikan Infrastruktur dan Rumah Karyawan

Tertahan di Kandang, Gubernur Bobby Nasution Tetap Optimis PSMS Menang di Laga Selanjutnya

Tertahan di Kandang, Gubernur Bobby Nasution Tetap Optimis PSMS Menang di Laga Selanjutnya

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Reses di Karang Anyar, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Warga Gedung Johor Desak Pemerintah Segera Atasi Banjir Kiriman Dari Deli Serdang

Viral di Medsos, Cheriel Laia Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai di Nias

Viral di Medsos, Cheriel Laia Desak Pemerintah Bangun Jembatan Sungai di Nias

Komentar
Berita Terbaru