Polda Sumut Tangkap Nelayan Bawa 10 Kilogram Sabu di Sampan

Kitakini.news - Aksi penangkapan tindak pidana peredaran narkoba, dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap dua nelayan di salah satu dermaga kecil, Kecamatan Seikenyang Barat, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Dalam video amatir penangkapannya, terlihat kedua nelayan ditangkap saat bersandar dan polisi juga berhasil menemukan 10 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam karung di atas sampan.
Berdasarkan keterangan melalui pesan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi, Senin (8/1/2024), mengatakan kedua pelaku berinisial dua pelaku yakni SB dan AS.
Pengungkapan ini berawal dari pelaku SB yang mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp.18 Juta dari bandar.
Hadi menambahkan, terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke kantor Ditnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Labuhanbatu

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara

Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Dugaan Penganiayaan dan Raibnya Uang Rp11,2 Juta

Polisi dan Jaksa Beda Keterangan soal Kasus Pemalsuan 25 Mobil Antik

Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan, Dihargai Rp10-15 Juta sejak 2023
