Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Titipan, Medan Deli
Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar Narkoba di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga:
"Pengedar Narkoba tersebut diketahui berinisial IS (32) ditangkap dengan barang bukti 2 plastik klip berisi 1 Gram Sabu-Sabu. Selain itu, juga ditemukan pipet dan uang tunai sebesar Rp155 ribu yang diduga hasil penjualan Sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP M Abdi Harahap kepada wartawan di Belawan, Minggu (7/1/2024).
AKP Abdi Harahap mengungkapkan pihaknya mendapat perlawanan dari keluarga pengedar saat hendak dibawa ke Mapolres Belawan.
"Istri dan anaknya sempat menghalangi petugas saat hendak membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan, sehingga menjadi perhatian warga dan para pengendara kendaraan bermotor. Namun, kita berhasil mengatasi situasi tersebut dan membawa IS ke kantor," beber AKP Abdi.
AKP Abdi juga menerangkan, bahwa saat ini IS sedang dalam proses pemeriksaan guna pengembangan. "Kita tetap komitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tandasnya. (**)
Polres Sidimpuan Tangkap Warga Miliki 300 Gram Ganja
Satres Narkoba Polres Sidimpuan Tangkap Pengedar Ganja
Tergiur Upah Rp200 Ribu, Pria Warga Ujung Padang, Sidimpuan Ditangkap Polisi
Onad dan Istri Ditangkap Polisi
Lagi, Polisi Bakar Barak Narkoba di Binjai Selatan