Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Titipan, Medan Deli

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar Narkoba di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga:
"Pengedar Narkoba tersebut diketahui berinisial IS (32) ditangkap dengan barang bukti 2 plastik klip berisi 1 Gram Sabu-Sabu. Selain itu, juga ditemukan pipet dan uang tunai sebesar Rp155 ribu yang diduga hasil penjualan Sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP M Abdi Harahap kepada wartawan di Belawan, Minggu (7/1/2024).
AKP Abdi Harahap mengungkapkan pihaknya mendapat perlawanan dari keluarga pengedar saat hendak dibawa ke Mapolres Belawan.
"Istri dan anaknya sempat menghalangi petugas saat hendak membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan, sehingga menjadi perhatian warga dan para pengendara kendaraan bermotor. Namun, kita berhasil mengatasi situasi tersebut dan membawa IS ke kantor," beber AKP Abdi.
AKP Abdi juga menerangkan, bahwa saat ini IS sedang dalam proses pemeriksaan guna pengembangan. "Kita tetap komitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tandasnya. (**)

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi
