Polres Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Titipan, Medan Deli
Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pengedar Narkoba di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (6/1/2024).
Baca Juga:
"Pengedar Narkoba tersebut diketahui berinisial IS (32) ditangkap dengan barang bukti 2 plastik klip berisi 1 Gram Sabu-Sabu. Selain itu, juga ditemukan pipet dan uang tunai sebesar Rp155 ribu yang diduga hasil penjualan Sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP M Abdi Harahap kepada wartawan di Belawan, Minggu (7/1/2024).
AKP Abdi Harahap mengungkapkan pihaknya mendapat perlawanan dari keluarga pengedar saat hendak dibawa ke Mapolres Belawan.
"Istri dan anaknya sempat menghalangi petugas saat hendak membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan, sehingga menjadi perhatian warga dan para pengendara kendaraan bermotor. Namun, kita berhasil mengatasi situasi tersebut dan membawa IS ke kantor," beber AKP Abdi.
AKP Abdi juga menerangkan, bahwa saat ini IS sedang dalam proses pemeriksaan guna pengembangan. "Kita tetap komitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," tandasnya. (**)
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati
Kasus Narkoba Selebritis pada 2025, dari Fariz RM hingga Onad
Tim Gabungan Gerebek Narkoba di Desa Singkuang I dan II
Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Evaluasi Oknum Polisi Lalai Tangani Narkoba
Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa