Polres Padangsidimpuan Tangkap Terduga Pengedar dan 77 Bungkus Sabu Dalam Rumah
Kitakini.news - Petugas Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial KB, 36 tahun, beserta 77 bungkus plastik klip berisi sabu.
Baca Juga:
Pelaku diamankan di dalam rumahnya, kawasan Jalan Sudirman, Kampung Salak, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (4/1/2024) sekira pukul 00.35 WIB.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Jasama yang membenarkan penangkapan tersebut, mengatakan bahwa sebelumnya petugas melihat gerak mencurigakan saat menyelidiki laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
"Petugas mencurigai gerak gerik pelaku yang sedang berada di rumahnya. Kemudian saat personel melakukan penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di lantai kamar pelaku," kata Jasama, Jumat (5/1/2024).
Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut yang diperoleh dari seorang pria berinisial EL di kelurhaan yang sama. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri, karena diduga mengetahui penangkapan itu.
Pelaku kemudian diboyong ke Mapolres untuk menjalani proses hukum. Bersamanya turut petugas amankan 77 bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat 16,17 Gram, satu unit timbangan elektrik dan uang tunai Rp870 Ribu.
"Petugas juga mengamankan satu unit ponsel dan beberapa plastik klip kosong," pungkasnya.
Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup
Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban
Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025
Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan
Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan