Polres Padangsidimpuan Selesaikan 451 Kasus Tindak Pidana Umum Selama 2023
Kitakini.news - Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan mengatakan, telah menyelesaikan ratusan kasus sepanjang tahun 2023.
Baca Juga:
"Dari 585 jumlah tindak pidana umum yang kita tangani, Alhamdulillah telah kita selesaikan 451 kasus selama tahun 2023. Sementara pada tahun 2022 jumlah kasus sebanyak 512 dan penyelesaiannya sebanyak 398 kasus, artinya keseriusan personil dalam penanganan tindak pidana umum tahun ini meningkat," jelas AKBP Dudung kepada wartawan di Padangsidimpuan, Jumat (29/12/2023).
Untuk kasus Narkoba, lanjut AKBP Dudung, pihaknya telah menangani 137 kasus dengan jumlah tersangka 164 orang dan empat orangnya merupakan berjenis kelamin perempuan, dan untuk penyelesaian kasus sebanyak 80 kasus.
"Adapun barang bukti Narkotika yang telah kita amankan selama setahun ini seperti Sabu seberat 3775,51 Gram, Daun Ganja seberat 70.184.06 Gram dan Pil Ekstasi sebanyak 7 butir," imbuh AKBP Dudung.
Kapolres juga terus dan tetap berkomitmen terhadap pemberantasan Narkoba. Sementara itu, terkait Curanmor, hal ini terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan yang sembarang parkir dan tidak memastikan apakah kunci kendaraannya aman atau tidak.
"Hingga saat ini kami terus berupaya memaksimalkan pemberantasan Narkoba, untuk generasi bangsa ini khususnya Kota Padangsidimpuan kita katakan lawan dengan Narkoba," tuturnya. (**)
Diduga Terduga Pengedar Dilepas, Kantor Polsek Muara Batang Gadis Tinggal Rangka Akibat Dibakar Massa
Ditnarkoba Poldasu Dikabarkan Tangkap 3 Bandar Narkoba di Durin Tonggal
Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Warga, Lima Orang Diamankan Polres Madina
Dua Kurir 89,6 Kg Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati
Begal Pelajar SD Untuk Beli Sabu, Bari Ditembak Polisi