Kamis, 22 Januari 2026

Tiga Kontraktor Proyek Gagal "Lampu Pocong" Kembalikan Kerugian Negara Rp7,8 M

Abimanyu - Jumat, 29 Desember 2023 20:03 WIB
Tiga Kontraktor Proyek Gagal "Lampu Pocong" Kembalikan Kerugian Negara Rp7,8 M
Kitakini.news/Abimanyu
Pengembalian kerugian negara proyek gagal lampu posong di Kejari Medan.

Kitakini.news - Kejaksaan Negeri Medan menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp7,8 miliar lebih terkait proyek gagal lampu "Pocong", Jumat (29/12/2023).

Baca Juga:

"Kejari Medan telah menerima pengembalian pembayaran terhadap paket penataan Lansekap pada tiga ruas jalan di Kota Medan yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan T. Imam Bonjol yang tidak mendapat pengakuan aset sesuai Laporan Hasul Audit Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Kota Medan," kata Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap kepada wartawan di Medan, Jumat (29/12/2023).

Muttaqin juga mengungkapkan, jumlah pengembalian yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan setelah dipotong PPN dan PPH sebesar Rp7.852.233.756.

"Uang tersebut langsung disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kota Medan," imbuhnya.

Masih kata Muttaqin, dengan telah disetorkannya pengembalian pembayaran terhadap paket pekerjaan Lansekap pada 3 ruas jalan di Kota Medan itu, jaksa pengacara negara sudah berhasil memberikan bantuan hukum non litigasi kepada Pemko Medan.

Pengembalian kerugian negara itu dibayarkan tiga kontraktor proyek lampu pocong yang dinyatakan total Loss (Proyek Gagal) oleh Walikota Medan, Bobby Nasution. Pengembalian tersebut setelah dilakukan penagihan oleh Kejaksaan Negeri Medan.

"Pemko Medan melalui Dinas SDABMBK telah memberikan Surat Kuasa kepada Kejari Medan selaku Pengacara Negara untuk melakukan penagihan terhadap 3 rekanan yang belum mengembalikan kepada Pemko Medan," bebernya.

Berangkat dari Surat Kuasa tersebut, Kejari Medan langsung bergerak cepat untuk melakukan penagihan kepada 3 yang belum mengembalikan dari total seluruhnya 8 kontraktor.

"Atas Surat Kuasa tersebut, kami telah melalukan berbagai upaya untuk kuncinya agar pengembalian tindakan ganti rugi dan Alhamdulillah pada hari ini 3 perusahaan yang belum mengembalikan telah beritikad baik untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan Rp7.852.233.756," jelas Muttaqin.

Setelah menerima uang pengembalian tersebut, kemudian Kejari Medan pun menyerahkannya kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas daerah Pemko Medan.

"Selanjutnya pada hari ini, kami akan menyerahkan uang ini kepada Pemko Medan untuk disetorkan ke kas Pemko Medan. Terakhir, terakit dengan fisik lampu pocong kami serahkan kepada Pemko Medan untuk mengambil alih pembongkaran 'Lampu Pocong' ini," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dapot Dariarma Dipercaya Jabat Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta

Dapot Dariarma Dipercaya Jabat Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta

Zainul Abdi Nasution Jabat Plt Ketua PWPM Medan, Gantikan Muhammad Said yang Mundur

Zainul Abdi Nasution Jabat Plt Ketua PWPM Medan, Gantikan Muhammad Said yang Mundur

Medan Belajar dari Banjir, Dorong Ketangguhan Kota Lewat Rakernas APEKSI 2026

Medan Belajar dari Banjir, Dorong Ketangguhan Kota Lewat Rakernas APEKSI 2026

Pemko Medan Terapkan Manajemen Talenta ASN untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pemko Medan Terapkan Manajemen Talenta ASN untuk Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

Kejari Medan Klarifikasi Tudingan Tak Profesional Tangani Perkara Pencurian yang Viral di TikTok

Revitalisasi Sekolah di Medan Ditingkatkan, Wakil Wali Kota Minta Tambahan untuk 2026

Revitalisasi Sekolah di Medan Ditingkatkan, Wakil Wali Kota Minta Tambahan untuk 2026

Komentar
Berita Terbaru