Senin, 16 Juni 2025

Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Dituntut Hukuman Mati

- Kamis, 28 Desember 2023 14:17 WIB
Terdakwa Penyalahgunaan Narkoba Dituntut Hukuman Mati
(Kitakini.news/Junaidi)
Suasana sidang Narkotika di Pengadilan Negeri Binjai

Kitakini.news - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, menuntut hukuman pidana mati terhadap seorang terdakwa penyalahgunaan Narkoba, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:

Tuntutan pidana mati dibacakan oleh JPU Kejari Binjai atas nama Linda di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kelas IB Binjai.

Terdakwa Dian Alfanur Matondang alias Komar alias Uncu, diduga bertindak sebagai pengendali Narkoba jenis Sabu dari balik Jeruji Besi Lapas Kelas IIA Binjai.

Terdakwa pertama kali diamankan BNN Sumatera Utara (Sumut), karena terlibat dalam jaringan peredaran barang haram Narkotika seberat 4.000 Gram dari balik penjara.

Atas keterlibatannya itu, Komar dituntut pidana mati sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mukhtar beserta Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom, akan dilanjutkan Rabu (3/12/2024) dengan agenda mendengarkan Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim.

Kepala Kejari Binjai Jufri Nasution melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/12/2023) mengatakan tuntutan pidana mati tersebut sebagai bentuk komitmen penegak hukum atas perang terhadap Narkoba.

"Tuntutan pidana hukuman mati terhadap terdakwa, membuktikan Kejari Binjai serius dan tidak main-main dalam melakukan penindakan serta pemberantasan Narkotika dan juga akan menjadi efek jera bagi calon pelaku lainnya, khususnya di wilayah Kota Binjai," tegas Adre Wanda. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
100 Napi Risiko Tinggi di Sumut Dipindah Ke Nusakambangan

100 Napi Risiko Tinggi di Sumut Dipindah Ke Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Seratus Warga Binaan Lapas Sumut Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Bandar Sabu Nyanyi, Dua Anggotanya Ikut Terangkut Satnarkoba Polres Siantar

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Polisi Gerebek Rumah Yang Dijadikan Tempat Pesta Sabu

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Gelapkan Sepeda Motor Teman,  Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru