Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Narkoba di Marelan

Kitakini.news - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana Narkoba di Jalan M. Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga:
Tersangka yang diketahui berinisial IW (45) warga Kelurahan Rengas Pulau, berhasil ditangkap dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 14,3 gram, 1 butir pil ekstasi, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon seluler.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Abdi Harahap mengatakan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan informasi yang dilakukan oleh tim Sat Narkoba.
"Penangkapan ini merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba," ujar AKP Abdi Harahap kepada wartawan di Belawan, Rabu (27/12/2023).
Tersangka IW akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia akan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan asal usul Narkoba yang dimilikinya.
AKP Abdi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi terkait peredaran Narkoba disekitar lingkungan. (**)

Amankan 6,31 Gram Sabu dari 3 Kasus Berbeda, Polres Langkat Bekuk 5 Tersangka

Pesan Bobby ke Pendawa Indonesia, "Nek Wani Ojo Wedi-wedi" Berantas Narkoba

Polsek Pancung Soal Bekuk Bandar Sabu

Gerebek Rumah Warga, Polsek Pancung Soal Bekuk IRT Simpan 15 Paket Sabu

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi
